HEADLINE
Kantongi 152 Bukti, KPK: Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan status tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek, sudah sesuai aturan. Bahkan, penetapan tersebut berdasarkan 152 bukti yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.
“Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata anggota Biro Hukum KPK Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Penetapan tersangka yang dilakukan KPK, menurut dia, sudah termasuk dalam serangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT). Penetapan tersangka juga telah berdasarkan dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), termasuk juga dalam putusan MK.
“Hand phone dan hasil dari penyadapan yang memang ada menyebutkan keterlibatan dari si pemohon,” tegas Mia.
Baca juga: Korupsi APBDes, Mantan Kades Batalas Divonis Penjara 4,5 Tahun
Dia menjelaskan, seharusnya Sahbirin tidak bisa mengajukan praperadilan karena yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya. “Kita juga sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri pemohon itu adalah untuk sewaktu-waktu pemohon ini muncul, kita bisa langsung tangkap,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) Agus Sudjatmoko menyatakan, penetapan sang klien sebagai tersangka juga tidak sah lantaran tak memenuhi alasan. Selain itu, Sahbirin belum pernah diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka.
“KPK tidak pernah bisa membuktikan dalam persidangan adanya pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka, buat bukti permulaan yang cukup juga tak ada,” kilahnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) pada Selasa (12/11/2024) KPK melakukan OTT pada Minggu (6/10/2024), terkait kasus dugaan korupsi di Kalsel.
Baca juga: DLH Banjarbaru Pangkas Pohon Pinggir Jalan, Antisipasi Bencana
Pada Selasa (8/10/2024), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalsel.
Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, pengepul uang Ahmad, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp9 miliar. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com/kk)
Editor: kk
-
Hukum2 hari yang lalu
Korupsi Rp19 Miliar, Direktur Perseroda di Balangan Ditahan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Debat Pilwali Banjarbaru Hambar, Panelis Tanya Calon Tunggal Jawab
-
HEADLINE3 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Kabulkan Gugatan Sekda Banjar Atas Bupati Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kalahkan KPK di Praperadilan, Penetapan Tersangka Paman Birin Dibatalkan PN Jaksel
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Jadwal Debat Pilgub Kalsel Dimajukan, Panelis Bertambah
-
pilkada 20243 hari yang lalu
APK Paslon Masih Terpasang, Bawaslu Banjarbaru Belum Ambil Tindakan