DPRD BARITO KUALA
Syarif Faisal, Ajukan Keberatan Penetapan Pimpinan DPRD Batola
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN- Syarif Faisal, anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) terpilih periode 2024-2029 dari Partai Golkar, menyatakan sikap keberatan atas penunjukan Ayu Dyan Lilian Sari Waryono sebagai pimpinan DPRD Batola. Penetapan Ayu sebagai ketua DPRD periode 2024-2029 tersebut didasarkan pada surat keputusan DPP Partai Golkar yang dikeluarkan pada 18 September 2024.
Keputusan ini memicu keberatan dari Syarif Faisal, yang merasa lebih memenuhi kriteria untuk posisi pimpinan berdasarkan perolehan suara dan latar belakang organisasi. Dalam Pemilu Februari 2024 lalu, Syarif meraih 5.203 suara, lebih tinggi dibandingkan perolehan Ayu yang mencapai 4.370 suara.
Syarif juga menyoroti perbedaan latar belakang pendidikan dan posisi Ayu di Partai Golkar. Dengan pendidikan Diploma 3, Ayu dianggap tidak memenuhi syarat berdasarkan pedoman partai, selain posisinya yang hanya menjabat di tingkat kecamatan dan bukan sebagai pengurus di tingkat kabupaten.
Sebaliknya, Syarif yang sudah bergabung sebagai kader senior di DPD Partai Golkar Batola sejak 2007, memiliki gelar sarjana.
“Seluruh pengurus, fraksi, dan ketua kecamatan Partai Golkar sepakat meminta rapat pleno ulang dan meninjau kembali penunjukan Saudari Ayu sebagai Ketua DPRD Batola,” ungkap Syarif pada Sabtu, 21 September 2024.
Syarif juga menyatakan bahwa penunjukan ini dapat menimbulkan persepsi buruk di kalangan kader, dengan mengatakan, “Saya berjuang keras dalam Pileg dan memperoleh suara terbanyak. Jangan sampai partai ini terkesan seperti tempat jual beli jabatan yang mengabaikan kader yang telah lama berjuang.”
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat DPD Golkar Batola, Mahali, turut merespons dengan meminta DPP Golkar untuk mempertimbangkan ulang keputusan tersebut. Menurutnya, penunjukan Ayu tidak sejalan dengan hasil Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golkar tahun 2013 yang mengatur pedoman pemilihan pimpinan di legislatif dari Partai Golkar.
“Kami berharap penetapan ini bisa ditinjau kembali agar sesuai dengan rekomendasi yang telah disepakati dalam Rapimnas,” tegas Mahali. (www.kanalkalimantan.com/rls)
Reporter: rls
Editor: rdy
-
HEADLINE3 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Libur Akhir Tahun, Ini Tiga Tempat Wisata Estetik Tak Jauh dari Ibu Kota Kalsel
-
Kabupaten Lamandau3 hari yang lalu
Pemkab Lamandau Terima Penghargaan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!