pilkada 2024
Empat ASN Pemko Banjarbaru Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Tak Rincikan Kasus Pelanggaran
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru.
Dugaan pelanggaran netralitas terkait ASN ini diduga terjadi saat kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru.
Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Banjarbaru, Bahrani mengataman bahwa sejumlah ASN ini telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi beberapa waktu lalu.
Kemudian pada hari Senin (11/11/2024), Bawaslu Banjarbaru meneruskan rekomendasi laporan ke Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Banjarbaru.
Baca juga: Debat Pilwali Banjarbaru Hambar, Panelis Tanya Calon Tunggal Jawab
“Senin kami sampaikan rekomendasi ke BKN, terkait pelanggaran netralitas ASN di Banjarbaru,” ujar Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Banjarbaru.
Karena rekomendasi diteruskan ke BKN, kata dia, maka BKN yang akan menentukan sanksi atas dugaan pelanggaran oleh empat ASN.
“Berkaitan dengan sanksi terhadap empat ASN itu, nanti yang akan menentukan adalah BKN, bisa sanksi ringan atau berat, nanti akan ditentukan berdasarkan kajian dari BKN,” jelas dia.
Saat ditanya tekait pelanggaran netralitas apa yang dilakukan empat orang ASN itu, Bahrani enggan menjelaskan secara rinci.
Baca juga: APK Paslon Masih Terpasang, Bawaslu Banjarbaru Belum Ambil Tindakan
Dia hanya mengungkapkan selain empat ASN di Pemko Banjarbaru, dalam laporan Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/22.02/X1/2024 pihaknya menerima laporan terhadap tujuh orang lainnya.
“Totalnya 11 nama, tujuh nama status laporannya dihentikan, empat ditindaklanjuti,” sebutnya.
Sementara itu, Pjs Wali Kota Banjarbaru Dra Nurliani mengaku sudah mengetahui adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkup Pemko Banjarbaru.
“Maaf saya tidak tahu apa pelanggarannya dan kapan pelanggaran itu terjadi entah sebelum aku menjabat sebagai Pjs Wali Kota atau belum. Yang jelas kami cuma menerima pemberitahuan ini oleh Ketua Bawaslu tanpa disebutkan secara rinci terkait pelanggaran itu. Sehingga saya tidak bisa berkomentar untuk sesuatu yang tidak diketahuii,” ujarnya.
Baca juga: Paman Birin Muncul ke Publik, Mantan Penyidik: Tangkap, Pertaruhan Marwah KPK
Dirinya menegaskan bahwa tak pernah bosan untuk mengingatkan kepada para ASN maupun tenaga honorer di lingkungan Pemko Banjarbaru agar menjaga netralitas selama pesta demokrasi berlangsung.
Imbauan terus disosialisasikan baik itu melalui baliho yang dipajang di tiap SKPD sampai tingkat kelurahan maupun lewat media massa.
“ASN harus berdiri di tengah, jangan sampai menunjukkan dukungan kepada paslon mana pun. Memasang foto bersama paslon atau sekadar mengomentari postingan di media sosial bisa dianggap berpihak,” tegas dia.
Di sisi lain Bunda Nunung juga memperingatkan agar para tenaga honorer di Banjarbaru turut menjaga sikap netral selama tahapan pemilihan berlangsung.
Baca juga: Jadwal Debat Pilgub Kalsel Dimajukan, Panelis Bertambah
“Ada sanksi berat bagi yang melanggar, dari sanksi kode etik hingga pidana, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Jangan main-main, hukuman pidana bisa mencapai 6 bulan penjara,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!