Hukum
Tidak Ada Surat Teguran, Izin Usaha “Mama Khas Banjar” Masih Ada

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kuasa hukum terdakwa Firly Norachim (31) menanggapi bantahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel terkait kasus hukum yang menyeret pemilik “Mama Khas Banjar” ke meja hijau.
Kuasa hukum, Faisol Abdori hadir dalam sidang mendengarkan pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan pihaknya pada pekan lalu.
Menurut kuasa hukum tidak perlu Ditreskrimsus Polda Kalsel menanggapi apa yang menjadi opini publik dalam polemik ini.
Sebab kata dia, pra peradilan menjadi tempat yang pas telah diajukan pihaknya, namun tidak mereka lakukan.
“Mereka sebenarnya sudah kita sediakan tempatnya yaitu di pra peradilan, tetapi tidak mereka lakukan itu, tidak mereka manfaatkan itu,” ujar Faisol Abdori, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Bantahan Ditreskrimsus Polda Kalsel Kriminalisasi Pemilik “Mama Khas Banjar”
“Jadi percuma saja kemudian Ditreskrimsus, bahkan Kapolda menyatakan mereka sedang melindungi masyarakat yang lebih banyak,” sambung dia.
Menurut Faisol Abdori, Kapolda dalam hal ini lupa bahwa ada MoU atau nota kesepahaman yang dibuat oleh Kapolri dengan Menteri Koperasi dan UMKM.
Begitu pun dengan bukti surat pembinaan yang didapatkan Ditreskrimsus Polda Kalsel dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarbaru, surat tersebut tidak menunjukkan adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh Firly.
Baca juga: Jerat Hukum “Mama Khas Banjar”, JPU Tetap Pada Dakwaan Pasal Perlindungan Konsumen
“Tindakan pidana itu adalah ketika tindakan-tindakan administratif yaitu teguran dan itu berkali-kali, sehingga itu dianggap bebal di situ, maka bisa saja dilimpahkan kepada kepolisian,” jelas dia.
Padahal sambungnya, upaya tertinggi dari adanya pembinaan baik teguran yang dilakukan pemerintah adalah dengan mencabut izin usaha milik Firly.
“Tapi sampai hari ini izin usaha Mama Khas Banjar itu masih tetap ada, artinya tidak ada teguran keras di situ, tidak ada hukuman yang kemudian perlu dinaikan kepada hukuman pidana,” ungkapnya.
Baca juga: 66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya
Hukuman pidana, kata dia, sejatinya adalah hukuman terakhir ketika sudah tidak ada lagi hukuman yang lain. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
32 Desa di Empat Kecamatan Banjir, Pemkab Kapuas Kirim Logistik Bantuan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Safari Ramadan ke Lokgabang, Bupati dan Wabup Banjar Dapat Sambutan Hangat Warga
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Hadapi PSU 19 April, Bawaslu Banjarbaru Aktifkan Kembali Petugas
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang lalu
Bantuan Logistik Banjir Dikirim, Camat Mantangai Terima Kasih Atas Nama Warga
-
RELIGI2 hari yang lalu
Baznas HSU Salurkan 1.000 Paket Ramadan di Sembilan Kecamatan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya