Kalimantan Selatan
Cegah Tambang Illegal, Patroli Dilakukan ke Wilayah Konsesi PT AGM

KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah konsesi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara) PT Antang Gunung Meratus (AGM), tim Satgas Peti PT AGM bersama Pamobvit Polda Kalsel melakukan patroli rutin, Kamis (20/3/2025).
Patroli dilakukan sebagai langkah preventif dari aktivitas penambangan illegal di wilayah konsensi PT AGM sebagai bentuk perhatian besar terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan perusahaan maupun masyarakat sekitar.
Meskipun saat ini tidak ditemukan aktivitas Peti (Pertambangan Tanpa Izin) di wilayah konsesi PT AGM, tim Satgas Peti tetap melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kegiatan pertambangan illegal di wilayah konsesi.
Baca juga: Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Jurnalis ‘Bocor Alus Politik’ Jadi Target!
Menurut Suhardi SH MH, advokat PT AGM, kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menegakkan aturan hukum dan memastikan wilayah konsesi tetap dalam kondisi tidak ada kegiatan illegal.
“Jika tim satgas menemukan adanya aktivitas illegal dalam konsesi, baik penambangan dan pembuatan akses jalan tambang illegal, kami langsung tindak tegas. Sesuai dengan arahan bapak Jenderal Polisi (Purn) Drs Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama PT AGMuntuk menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada di dalam konsesi PT AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Noda Debut Patrick Kluivert di Australia
Perlu diketahui, sanksi bagi pelaku Peti dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 161, Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
Sementara itu, Kompol Rokhim S dari Pamobvit Polda Kalsel mengatakan karena tidak bisa menambang di dalam konsesi, ada beberapa pihak yang mencoba di area perbatasan di luar konsesi.
Berdasarkan temuan tahun sebelumnya, aktivitas tambang Ilegal di Desa Manggunang Sebrang, Kecamatan Haruyan, HST, terpantau ada yang memakai karungan dan ada juga yang langsung menerjunkan alat berat.
Baca juga: TPS Lingkar Selatan Ditutup, Petugas Jaga Masih Dapati Warga Nakal Buang Bungkusan
“Mereka melakukan kegiatan penambangan di luar PKP2B PT AGM, tetapi membuat akses jalan tambang di dalam PKP2B PT AGM secara illegal, itu langsung pihak PT AGM melakukan upaya hukum,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: kk

-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pramuka HSU Siapkan Puluhan Anggota Sukseskan Mudik Balik Lebaran 2025
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Penjabat Sekda Banjarbaru yang Kelima Dilantik, dari Nurliani ke Sirajoni
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang lalu
Kinerja PTAM Intan Banjar Dinilai Sangat Baik
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Kematian Jurnalis Juwita: Terduga Pelaku Diserahkan ke Denpom Lanal Banjarmasin
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Bupati Kapuas Ikuti Rakor Pemda dan Forkopimda Jelang Idulfitri
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Bupati HSU Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK RI