Hukum
Pria 55 Tahun Ini Coba Masukan ‘Si Burung’ Bukan ke ‘Sangkarnya’
MARTAPURA , Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini Polsek Kertak Hanyar mengungkap pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Prastya Yana WA mengungkapkan, kejadian miris tersebut terjadi pada hari Sabtu (4/8) sekitar pukul 22.30 Wita, namun baru dilaporkan orang tua korban setelah 2 hari berselang dari kejadian tersebut.
“Aksi persetubuhan itu terjadi hari Sabtu pekan lalu, tapi baru dilaporkan pada hari Selasa kemarin sekitar pukul 12.30 Wita,†ungkap Kapolsek Kertak Hanyar, Kamis (9/8).
Pelaku yaitu AH (55), yang tercatat sebagai warga Jalan Prona IV No 02 RT 34 RW 002 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. AH diketahui kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Orang tua korban sendiri baru mengetahui peristiwa itu setelah anaknya RA, memberitahukan bahwa dirinya telah dicabuli AH di dalam kamarnya dengan melepaskan baju.
Tidak sampai di situ pelaku AH, kemudian melepas celana dan langsung menciumi pipi RA lalu memasukkan ‘si burung’ ke dalam ‘sangkar yang bukan tempatnya’.
Sebelum akhirnya selesai, AH segera memasang kembali celananya karena kerabat RA datang ke rumah. Mengetahui kondisi sudah tidak aman AH kemudian pergi meninggalkan rumah. Tidak terima kejadian itu pada anaknya, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Kertak Hanyar.
Petugas Polsek Kertak Hanyar dengan sigap melakukan pencarian terhadap AH yang sudah diketahui identitasnya tersebut. Alhasil, pria setengah abad lebih itu berhasil diringkus dan digiring Mapolsek Kertak Hanyar guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Prastya Yana WA menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk lebih mengawasi dan memantau anak-anak di rumah maupun di luar rumah, agar terhindar dari pelaku pelaku kejahatan seksual.
“Lindungi anak anak kita dengan selalu mengawasi setiap kegiatannya, dimanapun dan kapanpun apalagi kalau masih di bawah umur. Lebih komunikatif orang tua kepada anak,†pungkasnya.
Untuk pelaku AH sendiri dijerat dengan pasal 81 ayat 2 sub pasal 76 huruf b tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Libur Akhir Tahun, Ini Tiga Tempat Wisata Estetik Tak Jauh dari Ibu Kota Kalsel
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!