Hukum
Polsek KPL Banjarmasin Gagalkan Peredaran 27.500 Butir Tramadol
BANJARMASIN,  Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (Polsek KPL) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan yang tidak memiliki izin edar UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pengungkapan ini terjadi di terminal penumpang Bandarmasih Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Jalan Barito Hilir, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jum’at (21/9) pukul 00.00 Wita.
Di tengah malam ini petugas menyita barang bukti berupa 27.500 butir obat jenis tramadol yang disimpan dalam 2 kardus warna coklat polos.
Kapolsek KPL Kompol Susilawati SH, Sabtu (22/9) pagi mengungkapkan obat ilegal tersebut disimpan ke dalam 2 kardus coklat. Kotak nomor 1 berisi sebanyak 10.000 butir dan kotak nomor 2 berisi sebanyak 17.500 butir dengan jumlah total 27.500 butir obat jenis tramadol.
“Untuk tersangka yang diamankan berinisial PS alias PT (56) warga Jalan Pampang 2 Kecamatan Makassar Tengah, Kota Makassar, Provinsi Sulsel,†tutur Kapolsek KPL Kompol Susilawati, SH. Untuk tersangka kini masih dalam pemeriksaan secara intensif pihak Polsek KPL Banjarmasin. (rico)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU