HEADLINE
7 Perkara Korupsi SDA Akibatkan Kerugian Negara Rp 357 Triliun
BANJARMASIN, Korupsi tidak hanya menjadi penyakit birokrasi dan pemerintahan saja. Meski faktanya, hingga November 2018 ini sudah puluhan kepala daerah dan anggota legislatif dijerat komisi anti rusuah. Kasus korupsi yang selama ini tak kalah besar, adalah terkait sumber daya alam (SDA) ataupun hasil hutan. Betapa tidak, dari tujuh perkara korupsi SDA telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 357 triliun.
Hal tersebut disampaikan Biro Humas KPK, Isnaini, saat hadir dalam Sarasehan Pustaka Merangkai Stanza Lagu Kebangsaan yang berlangsung di Aula Perpustakaan ULM Banjarmasin, Selasa (27/11) yang digelar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bekerjasama dengan KPK. (Baca: Penjahat Lingkungan akan Dijerat UU Berlapis).
Isnaini mengatakan, di antara kasus korupsi bidang SDA adalah pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman di kabupaten Pelalawan, Riau, alih fungsi lahan sawit di provinsi Riau, hasil kasus suap dan TPPU SKK Migas, izin usaha perkebunan hak guna usaha milik PT Cipta Cakra Murdaya di Buol Sulawesi Tengah, dan juga rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
Berbicara potensi kasus sektor sumber daya alam di Kalsel, Isnaini mengakui bahwa ia perlu koordinasi dengan Direktorat Pengaduan Masyarakat. Sehingga ia juga belum berani memberikan data maupun statement terkait indikasi ada atau tidaknya kasus di Kalsel.
“Untuk modus operandi di sektor sumber daya alam ini biasanya kasus suap. Biasanya suap menyuap terkait di izin,†bebernya.
Sementara Kisworo Dwi Cahyono, selaku Direktur Walhi Kalsel yang juga menjadi pembicara pada kegiatan tersebut, merekomendasikan agar semuanya dievaluasi di penegakan hukum. Termasuk  untuk meninjau kembali bagaimana SDM dan SDA yang ada.
“Kita lihat, jumlah personelnya berapa. Kalau memang tidak sanggup dan kita tidak berharap terlalu besar, supaya kita dorong agar ada komisi khusus lagi kalau KPK merasa itu berat. Muaranya apa? Agar negara memiliki pengadilan lingkungan,†harapnya.
 Masalahnya kalau berfokus pada peradilan yang ada, hal ini tidak bisa menjawab persoalan-persoalan khususnya korupsi di sektor sumber daya alam dan lingkungan.  Contoh kasus di Kalsel, ada 553 IUP yang dicabut. “Apakah sekadar dicabut? Seharusnya bagaimana dengan kewajiban-kewajibannya baik reklamasi dan pasca tambang. Karena hal ini bisa berpengaruh terhadap korporasi yang tertib.’Yang nakal aja tidak diapa-apain,†ungkapnya.
Hal seperti inilah yang juga perlu diperhatikan agar hal tersebut tidak mempengaruhi korporasi yang tertib menjadi tidak tertib terkait reklamasi, bayar pajak, dan hak-hak rakyat maupun lingkungan sekitar. Karena hal seperti ini juga nantinya yang akan terus berdampak baik untuk negara, lingkungan, dan generasi mendatang. Bang Kisâ€â€sapaan akrabâ€â€berharap keseriusan penegakan hukum di sektor sumber daya alam dan lingkungan harus fokus.
Penyadaran Sejak Dini
Menurut Prof Dr. Hariadi Kartodiharjo MS.K, selaku pembicara pada kegiatan tersebut menyampaikan evaluasi dari gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam yang sudah terjadi selama 5 tahun belakangan ini. Di dalam salah satu bukunya, ia menulis hal-hal yang terkait dengan sumber daya alam, korupsi, dan lain-lain.
Hariadi mengatakan, mahasiswa seharusnya tahu bahwa apapun yang dilakukan, pasti ada problem korupsi terkait sumber daya alam (SDA). “Orang hanya lihat di permukaannya saja†ucapnya.
Untuk itu Hariadi mengajak untuk berdiskusi hingga ke akar persoalannya. Ia menjabarkan inti dari stanza di lagu Indonesia Raya yang selama ini akrab didengar. Stanza pertama menyampaikan spirit bangunlah jiwanya dan bangunlah badannya untuk merdeka. Stanza kedua terkait dengan akal budi yang baik. Stanza yang ketiga adalah tentang selamatakan rakyat, selamatkan tanah, dan selamatkan air yang terkait dengan kondisi SDA sekarang ini.
“Jadi setelah merdeka lalu bangsa itu didukung oleh akal budi yang baik dalam pengertian kemanusiaan maupun keadilan, baru yang ketiga adalah untuk menyelamatkan tanah air rakyat†ungkapnya.
Selain isi buku yang membahas stanza kedua dan ketiga, bukunya juga membahasa tentang pengetahuan di kampus-kampus yang diselewengkan dalam pengertian untuk membuat satu kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok orang tertentu. “Makanya harus kembali ke kampus, karena semua dasar pengetahuan bikin regulasi, bikin perda, itu kan dari naskah akademik yang dituntun oleh kampus dengan berbagai macam bidangnya,†bebernya.
Hal lain juga menceritakan bagaimana korupsi itu sendiri baik dari modus dan bagaimana hal itu bisa terjadi dalam organisasi, bagaimana menggunakan fasilitas-fasilitas negara, termasuk kekuatan politik yang ada di sana. Menurutnya selama ini generasi mananpun jarang sekali membahas stanza dua dan tiga ini serta melakukan diskusi dengan tema-tema seperti hal yang ditulis dalam bukunya. “Nah pembicaraan seperti itu yang jarang di kampus-kampus. Biasanya normatif saja. Tapi tidak sampai pada dunia nyata yang akan dihadapi ini seperti apa,†katanya. (mario)
Editor: Chell
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Diduga Sakit, Jasad Satpam Didapati Tak Bernyawa di Depan Bapelkes
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Bandara Syamsudin Noor Prediksi Arus Balik Libur Nataru Bersamaan Haul Sekumpul
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Menu Tergantung Wilayah
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Galian C Tak Berizin di Banjarbaru, Polisi Tangkap Operator Eksavator
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang lalu
Kakak Adik Edar Narkoba, 99 Gram Sabu dan Ekstasi Disita
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Api Dini Hari di Pelambuan, 75 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal