HEADLINE
Kejari Banjar Hentikan Penyelidikan Ambruknya Kanopi Lapangan Tenis Kayu Tangi
MARTAPURA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar dikabarkan menghentikan penyelidikan kasus ambruknya atap kanopi lapangan tenis Kayu Tangi, Jl Albasia, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura Kota, yang terjadi Senin (15/1/2018) silam. Ambruknya bangunan yang sebelumnya diduga ada faktor kegagalan konstruksi yang tak tahan terpaan angin kencang.
Terkait kasus ambruknya kanopi tersebt, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Permukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjar M Hilman mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 2/2017 tentang jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi empat azas yaitu keselamatan, keamanan, keselamatan dan keberlanjutan.
“Berdasarkan amanah sesuai dengan Undang-undang No 2/2017 yaitu tidak berfungsinya bangunan atau terjadinya keruntuhan, untuk menentukan penyebab dari gagalnya sebuah bangunan adalah harus melalui penilai ahli bangunan, berdasarkan UU tersebut harus ditetapkan oleh Mentri Pekerjaan Umum,†jelas Hilman.
Berdasarkan aturan tersebut ada 2 alternatif langkah yang dilakukan oleh Pemkab Banjar. Pertama melaporkan terjadinya gagalnya bangunan tersebut, setelah dilaporkan paling lama 30 hari Menteri PU akan menetapkan penilai ahli, yang akan bertugas menilai kenapa bangunan itu ambruk, siapa yang bertanggung jawab, dan sanksi yang akan diberlakukan seperti apa.
“Sementara adapun kegagalan bangunan bisa disebabkan dalam dua hal, masalah teknis dan berkaitan dengan bencana,†beber Kadis PUPR Banjar.
Setelah itu, dari tim ahli akan menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab. Mengingat saat ini masih ada pertanggungjawaban bangunan sampai waktu umur konstruksi yang ditentukan berdasarkan kontrak maksimum 10 tahun. Sebelum masa itu, ada penanggung jawab bisa konsultan perencana, bisa kontraktor pelaksana dan bisa saja pengawas konstruksi
Sementara itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar yang dikabarkan melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan atap membran lapangan tenis senilai Rp 2,3 milliar tersebut, sebelumnya mengatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunannya.
Namun setahun bergulir, Kejari Banjar kini menghentikan penyelidikan. Ini setelah keluarnya surat keterangan atau rekomendasi dari Tenaga Ahli Kementerian PUPR RI, yang menyatakan proyek pembangunan atap membran lapangan tenis gagal fungsi, dan tidak mampu menahan tekanan angin di atas kemampuan.
“Kondisnya roboh karena ada angin di atas rata-rata. Tim dari Kejaksaan sudah koordinasi dengan PU, prinsipnya PU sudah minta audit dari Kementrian PUPR dan hasilnya sudah turun. Bangunan di lapangan tenis pada saat roboh tidak mampu menahan beban di atas rata-rata. Dianalisa ada angin puting beliung, dan lapangan itu sudah satu tahun digunakan. Kita pakai itu. Kita simpulkan pembangunan lapangan tidak ada dugaan penyimpangan,†terang Kajari Banjar Muji Martopo.
Terkait kondisi di lapangan, secara terpisah Ketua Persatuan Lawn Tennis Indonesia (Pelti) Banjar sekaligus Wakil Bupati Saidi Mansyur, akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan perbaikan lapangan.
“Itu akan membahayakan. Mungkin nanti kita akan koordinasikan dengan dinas terkait yang membidangi, karena ini bangunan dari tahun 2015 agar dibersihkan supaya tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan bagi pemain tenis yang akan latihan maupun yang akan melakukan turnamen,â€Âujar Saidi Mansyur. (rendy)
Editor : Chell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!