HEADLINE
Palu Hakim Antar Vonis 3 Bulan Penjara untuk Caleg Golkar dan Kepala Sekolah
BANJARBARU, Dua terdakwa kasus tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru hanya bisa tertunduk lesu. Ketukan suara palu hakim, mengantarkan vonis hukuman masing-masing tiga bulan penjara dan denda Rp 2 juta, pada Kamis (24/1) sore tadi.
Sidang putusan tersebut, Hakim Ketua Vivi Siregar memutus kedua terdakwa yakni Caleg Partai Golkar Banjarbaru Rizali Hadi dan Kepala Sekolah SDN Guntung Manggis 2 Nurdin, terbuti dengan sengaja berkampanye menggunakan fasilitas pendidikan pemerintah. Hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Muklis, bahwa perbuatan kedua terdakwa Rizali Hadi dan Nurdin terbukti melanggar Pasal 493 Jo.Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selama proses sidang yang berlangsung beberapa waktu terakhir, kedua terdakwa memang mengakui perbuatannya dan menyesali. Hal tersebut juga diperkuat dengan dihadirkannya dua saksi ahli yaitu Dr Fathul Achmadi SH MH, ahli hukum pidana dan Dr Sabhan MPd ahli bahasa.
Berdasarkan keterangan Ahli hukum pidana Dr Fathul Achmadi dari Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) Banjarmasin, perbuatan Nurdin sebagai Kepsek tersebut sangat menguntungkan bagi Rizali Hadi selaku Calon Tetap Anggota DPRD Banjarbaru pada Pemilu 2019 nanti.
“Itu telah memenuhi rumusan tindak pidana Pemilihan Umum dengan sengaja menggunakan fasilitas pendidikan atau mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye,†jelasnya.
Sedangkan berdasarkan keterangan Ahli Bahasa Dr Sabhan terkait Kalender milik terdakwa Rizali Hadi, ia mengatakan bahwa dengan jelas kalender tersebut merupakan ajakan dari yang bersangkutan untuk memilih dia, mendukung, mendoakan, dan memenangkan. “Jadi intinya ini adalah ajakan,†terangnya kepada Majelis Hakim.
Meski sudah di vonis dan dijatuhi hukuman, kedua terdakwa mengatakan masih akan berpikir dan merundingkan keputusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, JPU Budi Mukhlis mengatakan yang terpenting tuntutan yang diajukan telah terbukti dan ini menjadi perhatian bagi para caleg untuk tidak melakukan hal sama. “Ada kesempatan untuk pikir-pikir 3 hari kedepan, mau banding atau tidak. Tapi yang jelas keduanya terbukti bersalah dan ini menjadi waning bagi para caleg di luar sana,†ucap Budi Mukhlis.
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Menu Tergantung Wilayah
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Api Dini Hari di Pelambuan, 75 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Rumah Tinggal Arang, 13 Karung Padi Nenek Asniah Ikut Ludes
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Deretan Film Terbaik, Spesial Menemani Akhir Tahunmu Bersama RCTI!
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Wujudkan Mimpi dalam Satu Malam, Saksikan Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki di MNCTV
-
Bisnis2 hari yang lalu
Parkir Inap Kawasan Bandara Syamsudin Noor Meningkat saat Libur Nataru