Hukum
Putus Jaringan Narkoba, Dua Napi Lapas Karang Intan Dipindahkan

MARTAPURA, Dua napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kotabaru, Minggu (3/2) dinihari. Pemindahan dilakukan sebagai upaya pemberantasan peredaran narkoba. Pemindahan dua warga binaan ini dipimpin langsung Kalapas Karang Intan Supari BcIP SSos.
Program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langkah progresif dan serius pemberantasan narkoba di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Kalapas Supari mengatakan, akan melaksanakan semua yang telah menjadi perintah atasan, termasuk dalam upaya serius pemberantasan narkoba.
“Pemindahan dua warga binaan ini untuk menjaga Lapas tetap aman dan kondusif, serta bebas dari pengendalian narkoba yang dilakukan warga binaan dari dalam Lapas,†tegasnya.
Dua warga binaan tersebut akan dibawa langsung ke Lapas Kelas IIB Kotabaru dengan pengawalan petugas bersenjata dari Kepolisian Resort Banjar.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Karang Intan Rustam Effendi SH MH mengatakan, tujuan dari pemindahan warga binaan ini, sebagai langkah serius Lapas Narkotika dalam upaya pemberantasan narkoba. “Pengiriman ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dengan jaringannya,†tutupnya. (arbiansyah)
Editor : Bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
BREAKING: Wartono Mundur dari Wakil Wali Kota Banjarbaru, Alasan PSU
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kekosongan Wali Kota di Banjarbaru, Ketua DPRD: Plh atau Pjs Diputuskan Gubernur
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
LPTQ HSU Siapkan Kafilah Menuju MTQ Kalsel 2025
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Takaran Kurang MinyaKita Ditemukan di Pasar Bauntung Banjarbaru
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Kunjungi Simpang Empat, Bupati Banjar Minta Dukungan Masyarakat dalam Menjalankan Pemerintahan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Penyelewengan Barang Subsidi, Polda Kalsel Sita Ratusan LPG 3 Kg dan 2,5 Ton Solar