Hukum
Mau Adopsi Anak, Pahami Syaratnya!
BANJARMASIN, Kasus penelantaran bayi di Sungai Tabuk beberapa waktu lalu memunculkan keprihatinan masyarakat. Sejumlah orang sempat datang ke rumah bidan Puskesmas, Norbaiti, untuk mengadopsinya. Bagaimana sebenarnya syarat mengadopsi bayi?
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, Adi Santoso kepada kanalkalimantan.com mengatakan, syarat pengangkatan adopsi berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 41 Tahun 1984  yaitu orang tua asuh harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
Kedua,  Pasangan yang mengadopsi minimal telah menikah 5 tahun saat pengajuan dengan dilengkapi dengan surat keterangan. Dan selanjutnya, memiliki kondisi keuangan mapan, kemudian memilik surat berkelakuan baik,  hingga melengkapi surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Berdasarkan prosedurnya, Adi Santoso menjelaskan,  calon orang tua asuh harus mengajukan surat permohonan kepengadilan setempat berdasarkan domisili. “Termasuk pula mengecek kondisi calon orang tua angkat, pengadilan memberikan izin kepada orang tua asuh untuk tinggal bersama sementara dengan pantauan pengadilan. Dan syarat terakhir yaitu persidangan yang minimal dihadiri oleh dua orang saksi, apabila disetujui oleh tim perkembangan pengangkatan anak asuh maka pengadilan bisa menerbitkan surat keterangan yang berkekuatan hukum dan dicatat oleh dinas kependudukan dan catatan sipil,†paparnya.
Hal sama disampaikan Kasi Perlindungan Anak dan Sosial (PAS) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banjar, Heriadi, yang mengatkan proses adopsi terbilang rumit dan panjang. “Prosesnya lumayan panjang,†ujarnya, Jumat, (29/9).
Terkait status bayi yang ditemukan di Sungai Tabuk, setelah sebelumnya sempat dibawa ke RS Bhayangkara, Banjarmasin, saat ini posisi yang bersangkutan ada di ruang rawat inap Rumah Sakit Pelita Insani Martapura. Belum jelas ada masalah apa sehingga harus dilakukan rawat inap, karena pihak RS ketika hendak dikonfirmasi enggan berkomentar.
Jelasnya, saat ini bayi tersebut diasuh oleh salah seorang polisi sembari menunggu kasus yang menimpanya terselesaikan. “Alhamdulillah sementara ini bayi sudah ada yang mau mengasuh, tapi kalau kasus ini sudah selesai, maka kami akan memeberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang ingin mengadopsi si bayi,†jelas Heriadi.
Banyak hal menjadi alasan kasus pembuangan tersebut dikarenakan hubungan di luar nikah,  pergaulan bebas,  hingga faktor ekonomi. ***
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Libur Akhir Tahun, Ini Tiga Tempat Wisata Estetik Tak Jauh dari Ibu Kota Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Diduga Sakit, Jasad Satpam Didapati Tak Bernyawa di Depan Bapelkes
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Bandara Syamsudin Noor Prediksi Arus Balik Libur Nataru Bersamaan Haul Sekumpul
-
Kalimantan Timur3 hari yang lalu
Bearing Baja Nyangkut di Alat Kelamin Lelaki, Damkar Turun Tangan
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Jemaat Gereja Katedral Banjarmasin Khidmat Ikuti Misa Natal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Galian C Tak Berizin di Banjarbaru, Polisi Tangkap Operator Eksavator