Politik
Jelang Masa Tenang, Bawaslu Banjar Minta Peserta Pemilu Turunkan APK
MARTAPURA, Bawaslu Banjar mengumpulkan perwakilan partai politik dan stakeholder guna membahas sterilisasi alat peraga kampanye (APK) menjelang masa tenang pemilu. Kordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Banjar Hairul Fallah, Jumat (12/4) mengatakan, jadwal kampanye melalui rapat umum dan iklan media masa cetak dan elektronik akan segera berakhir pada 13 April 2019.
Sebagaimana dalam peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum pasal 34 ayat 7, pemasangan APK sebagai dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab peserta pemilu. “Jadi 13 April itu pukul 24.00 Wita masa kampanye sudah berakhir, yang memasang APK merupakan peserta pemilu jadi kita minta mereka sendiri yang melepasnya,” jelasnya.
Ditambahkan Hairul, apabila masih saja didapati ada APK yang masih terpasang dan iklan di media masa cetak maupun elektronik, maka tim gabungan akan melakukan pelepasan seperti halnya unsur diantaranya dari Satpol PP Banjar, Dishub Banjar, Kesbangpol, Badan Perizinan, Kepilisian, TNI dan Bawaslu Banjar itu sendiri. “Pertama kita lakukan himbauan dulu, setelah itu kita lakukan penindakan dengan cara turun bersama-sama, baik di Kecamatan dan Kabupaten, sehingga serentak dilakukan,” jelasnya lagi.
Diketahui berdasarkan 492 UUD No 7 tahun 2017 yang mana setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, setiap peserta pemilu diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda Paling banyak Rp 12 juta. “Jadi kita tegaskan untuk peserta pemilu di kabupaten Banjar untuk menurunkan atributnya masing-masing mengingat saat ini sudah memasuki masa tenang,” imbaunya.
Ditanya untuk daerah pedalaman di Kabupaten Banjar, Hairul mengatakan akan melakukan penertiban dengan cara berjenjang dengan menginstruksikan panwascam untuk level daerah kecamatan. (rendy)
Editor : Chell
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Wali Kota Aditya Bacakan SK Pelanggaran Kode Etik ASN Pemko Banjarbaru, Ini Tiga Nama Pelanggar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sekda Kalsel ‘Dicari’ OKP, Dituduh Arogan Potong Dana Hibah
-
Hukum2 hari yang lalu
Besok Putusan Sela Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Tengah2 hari yang lalu
Bupati HST Terpilih Siap Berdayakan Anggota Komcad
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
Dukung Pembangunan Keberlanjutan di Kalimantan, PLN Hadirkan 15 Program TJSL di Sepanjang 2024
-
Hukum3 hari yang lalu
Vonis Separuh Tuntutan untuk Empat Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank