Kota Banjarmasin
Ramadhan, Satpol PP Banjarmasin Akan Tertipkan Warung Sakadup
BANJARMASIN, Kasatpol PP Kota Banjarmasin Hermansyah mengeluarkan peringatan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para ASN lingkup Pemko Banjarmasin, agar selama Bulan Ramadan 1440 H bisa menjaga ketertiban dan keamanan. Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2005.
Ditegaskannya, apabila kedapatan melakukan pelanggaran aturan tersebut, ia tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada ASN atau masyarakat sesuai dengan ketentuan berlaku. “Selama Bulan Ramadhan nanti, kami dari Satpol PP Kota Banjarmasin akan melaksanakan Operasi Yustisi. Jadi jangan sampai ada masyarakat apalagi ASN yang kedapatan makan di warung sakadup, atau ikut melakukan pelanggaran aturan Perda Ramadan lainnya,†ujarnya.
Memang, jelasnya, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar aturan tersebut tidak begitu berat. Meski begitu, ia berharap, para ASN dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. “Sanksinya tidak berat, hanya tindak pidana ringan (Tipiring) saja, sidang di Pengadilan kemudian bayar denda, tapi akan kami ekspos di media massa,†ucapnya.
Untuk diketahui, tahun 2005 lalu Pemko Banjarmasin mengeluarkan Perda tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan. Peraturan dengan bernomor 4 tahun 2005 itu, merupakan perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 tahun 2003 tentang aturan yang sama.
Perda yang memuat dua pasal, tiga ketentuan dan 3 ayat itu berisi tentang sanksi bagi yang melakukan pelanggaran atas larangan kegiatan saat Bulan Suci Ramadan. Larangan itu diantaranya, membuka tempat hiburan, restoran, warung, rombong dan sejenisnya pada siang hari selama Bulan Ramahan. Bagi yang melanggar Perda tersebut diancam kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.(mario)
Editor:Cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Jelang Acara Rutin Malam Senin Sekumpul, Angkutan Barang Dibatasi Melintas Dua Daerah
-
HEADLINE3 hari yang lalu
BREAKING NEWS! Mahasiswa Kalsel Unjuk Rasa Tolak Kenaikan PPN 12%
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Pecah! Konser NDX AKA di Batfest 2024, Pantai Jhonlin Festival Jadi Lautan Manusia
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mahasiswa Desak Presiden Terbitkan Perppu Batalkan Kenaikan PPN 12%
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Pejabat Utama Polda Kalsel dan Dua Kapolres Berganti, Berikut Nama-namanya
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Kota Banjarbaru Realisasi Persentase Pendapatan Daerah Terbesar 2024