Hukum
BPOM Sita Ribuan Kosmetik dan Jamu Tradisional Ilegal
AMUNTAI, Ribuan kosmetik ilegal dan jamu obat tradisional tak miliki izin edar disita BPOM hasil operasi yang digelar di Kabupaten HSU dan Kabupaten Tabalong. Badan Pengawas dan Obat (BPOM) mengimbau agar masyarakat lebih selektif terhadap pembelian produk kosmetik dan obat obatan tradisional.
Hasil razia yang digelar di Kabupaten Tabalong berhasil menyita sebanyak 22 jenis kosmetik mencakup 1.235 buah dengan nilai Rp 115.897.000. Ada berbentuk krim, padat, cair, kaplet dan juga tube yang diduga tidak terdaftar dan mengandung zat berhaya bagi kesehatan seperti zat mercuri.
Sementara itu, penyitaan produk obat tradisional jenis jamu tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar di Kabupaten HSU berjumlah 26 jenis merek terdiri dari 86.177 sachet senilai Rp 275.794.000. Jamu taidak memiliki izin edar itu disita dari ST (50) warga Amuntai yang berjualan obat-obatan pasar ke pasar.
Kepala Kantor BPOM HSU, Bambang Hery Purwanto kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (20/7) mengingatkan kepada masyarakat agar apabila menemukan informasi tentang penjualan jamu ataupun kosmetik ilegal dapat melaporkannya ke kantor BPOM.
“Kami akan tindak lanjuti apabila ada laporan serupa, kami akan turunkan tim untuk melakukan penyelidikan, sehingga kita bisa tindak lanjut dengan razia,†jelas Hery
Dikatakanya, sekarang masyarakat dapat mengetahui bahwa produk yang dibelinya memiliki izin edar atau tidak, resmi atau tidak legal cukup mudah, hanya tinggal mencek informasi melalui aplikasi cek BPOM di aplikasi android, sehingga dapat lebih selektif dalam membeli produk.
“Apabila sudah membuka aplikasinya, kita tinggal memasukkan nomor registrasi produk tersebut, apakah palsu atau tidak, karena jenis jamu-jamu banyak yang menggunakan nomor izin edar yang palsu, sedangkan untuk produk jenis kosmetik cukup dicari nomor BPOM-NA (Notifikasi Asia), jadi semua kosmetik yang berizin itu pasti mencantumkan nomor BPOM-NA,†terang Hery
Produk ilegal itu dilarang karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang memiliki resiko dan efek samping negatif bila dikonsumsi terus menerus yang mengakibatkan kerusakan ginjal.
Sementara terkait hasil operasi yang dilakukan PPNS Kantor BPOM HSU bersama PPNS Balai Besar POM Banjarmasin pada 17-18 Juli dilakukan penyitaan terhadap produk kosmetik dan obat tradisional illegal, dirinya membenarkan akan penyitaan tersebut.
Dari temuan kemarin maka terhadap kepemilikan produk ilegal tersebut dapat disangkakan sebagai tindak pidana sebagaimana dalam perkara mengedarkan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar.
“Sesuai dengan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 pasal 197 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1,5 milliar,†tegasnya. (dew)
<
div class=”reporter”>
Reporter : Dew
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!