Kota Banjarmasin
Akhir Tahun Seluruh Perizinan Dilimpahkan, DPMPTSP Telah Siapkan Aplikasi Online
BANJARMASIN, Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah meminta seluruh SKPD dan instansi terkait lain yang menangani perizinan, segera melimpahkan kewenangan terkait perizinannya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin.
Pelimpahan kewenangan perizinan itu tak hanya menyangkut masalah administrasi semata, tetapi juga harus dibarengi dengan pembenahan dan penataan proses pelayanannya. Hal ini dilakukan, agar masyarakat dan para investor yang memerlukan pelayanan perizinan tidak kesulitan mendapatan izin usaha.
“Saya sangat berharap yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan ini diselesaikan secara tuntas, agar investor bisa berinvestasi di kota ini. Jangan sampai mereka kesulitan berinvestasi di kota ini, hanya gara-gara sulit mendapatkan izin,†ujar H Hermansyah.
Dijelaskannya, di Kota Banjarmasin, menyangkut penanganan perizinan itu tidak sebatas hanya di daratan, tetapi juga ada di udara dan di sungai. Untuk itu, ia ingin dalam rapat tersebut semua hambatan dan kendala dalam penanganan perizinan diungkapkan, sehingga dapat dicarikan solusinya.
Kadis DPMPTSP Kota Banjarmasin, Muryanta menjelaskan, pelimpahan kewenangan perizinan itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Saat ini, terangnya, pelimpahan kewenangan tersebut sudah dilakukan secara bertahap. Rencanannya, seluruh kewenangan perizinan itu ditargetkan sudah dilimpahkan ke DPMPTSP pada akhir tahun ini. Dan saat ini, lanjutnya, pihaknya telah menyiapkan sebuah aplikasi yang dapat mempermudah system admintrasi pelayanannya.
Sistem itu disebut Online Single Submission (OSS), berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan daerah dan pusat, untuk mempermudah kegiatan usaha dalam negeri. “Dasar digunakannya system tersebut Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,†katanya.
Meski begitu, Muryanta tetap berharap, saat pelimpahan nanti instansi awal yang mengurusi perizinan bisa ikut membantu, baik saran, tenaga dan menjelaskan Sistem Operasional Prosedur (SOP). Dari data terhimpun, ada tiga jenis pelayanan perizinan yang dikelola DPMPTSP yakni, perizinan penanaman modal, perizinan jasa usaha, dan perizinan tertentu. (mario)
Editor : Chell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
BREAKING NEWS! Mahasiswa Kalsel Unjuk Rasa Tolak Kenaikan PPN 12%
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Pejabat Utama Polda Kalsel dan Dua Kapolres Berganti, Berikut Nama-namanya
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mahasiswa Desak Presiden Terbitkan Perppu Batalkan Kenaikan PPN 12%
-
Hukum2 hari yang lalu
Ini Empat Kasus Menonjol di Banjarbaru Tahun 2024
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Tak Berdaya Kenaikan PPN 12%, Mahasiswa Kalsel Simbolik Tiarap di Jalan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pemkab HSU Raih Terbaik III IPKD Kalsel 2023