Kota Banjarmasin
DPRD Banjarmasin “Usir†Wartawan dari Ruang Komisi, Ada Apa?
BANJARMASIN, Tertutupnya akses informasi di DPRD Banjarmasin, paska terkuaknya kasus suap Raperda Penyertaan Modal PDAM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikecam Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalsel. Mereka menganggap apa yang terjadi di dewan saat ini, telah melanggar UU No 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IWO, Aspihani Ideris mengatakan, sikap dewan yang cenderung membatasi ruang gerak media tersebut bertolak belakang dengan era keterbukaan informasi publik. Seharusnya, pejabat publik khususnya wakil rakyat wajib memberi informasi terkait kinerjanya. Sebab mereka dipilih oleh rakyat.
“Informasi yang diberikannya juga merupakan bagian bentuk pertanggungjawaban terhadap pemilih. Jurnalis bekerja menggali informasi untuk dipublikasikan ke publik,†tegas Aspihani yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini memaparkan kepada insan mengejar berita di Banjarmasin.
Dia mengatakan, wartawan datang ke DPRD merupakan tugas untuk menggali dan menyebarkan informasi. Tujuannya tak lain agar publik tahu, dan dewan bekerja sesuai amanat yang dapat dipertanggungjawabkan. “Itu juga mengingatkan mereka agar jangan sampai berbuat kesalahan atas tugas dan amanah yang mereka emban sebagai abdi negara,†ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Banjarmasin mulai jaga jarak dengan awak media pasca ‘diobok-obok’ KPK. Para wakil rakyat terhormat agaknya masih trauma sehingga memilih menjaga privasi dengan membatasi ruang gerak jurnalis.
Dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banjarmasin yang dilaksanakan Jum’at (6/10) lalu, memutuskan wartawan dilarang melakukan peliputan di kantor DPRD Banjarmasin hingga ke ruang Komisi.
Padahal sebelum kasus suap pemulusan Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih terbongkar, wartawan diperbolehkan melakukan peliputan ke mana saja. Termasuk ke dalam ruang komisi. Terlebih untuk liputan-liputan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Salah seorang wakil rakyat di DPRD Banjarmasin yang enggan namanya ditulis, membenarkan aturan baru ini. “Memang ada usulan di rapat Banmus melarang wartawan berada di ruang komisi. Larangan ini untuk lebih menjaga privasi (anggota dewan) pasca kasus penangkapan KPK kemarin,†ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan berbagai usulan rapat Banmus, akhirnya diputuskan wartawan hanya boleh melakukan peliputan di depan sebelum masuk ruang komisi. “Bisa di depan lorong menuju ruang komisi, atau di taman. Kan taman gedung dewan sekarang sudah bagus,†katanya.
Namun ia meminta, masalah ini tidak dibesarkan. Ia menduga aturan ini hanya kondisional karena masih ada unsur trauma. “Saya rasa aturan ini tak akan bertahan lama. Paling juga nanti diperbolehkan lagi. Jadi, jangan terlalu disikapi serius,†ucapnya. (robby)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE1 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tak Ada Gugatan di MK, Muhidin-Hasnur Menunggu Dilantik
-
Satpol PP Kab Banjar2 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet