Politik
Baru 3 Parpol Yang Penuhi Syarat di KPU Banjar
MARTAPURA, Dari 19 Partai politik (Parpol) kontestan Pileg 2019 di Kabupaten Banjar, KPU Kabupaten Banjar memastikan baru 3 Parpol yang penuhi syarat pendaftaran Parpol peserta Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Banjar Fazri Tamjidillah mengatakan, selama proses pendaftaran dari tanggal 3 Oktober 2017 sampai tanggal 14 Oktober 2017, pihak KPU Kabupaten Banjar sudah menerima pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan dari 8 partai politik.
“Ada Perindo, PSI, Partai Idaman, Nasdem, PAN, PPP, Gerindra dan Hanura. Hingga saat ini yang sudah memenuhi syarat cuma 3 partai yaitu Perindo, PSI dan Partai Idaman, yang lainnya masih kami beri kesempatan untuk melengkapi sampai tanggal 16 Oktober 2017,†ujarnya.
KPU Kabupaten Banjar akan mencocokkan antara lampiran F2 yang berisikan keanggotaan parpol beserta alamatnya yang masih belum sesuai dengan bukti pendukungnya (KTA dan E-KTP).
“Jumlahnya juga demikian, ada yang jumlahnya di Sistem Infomasi Partai Politik kami, jumlah dukungannya itu belum sesuai dengan jumlah yang disampaikan secara hardcopy oleh partai tersebut,†jelasnya.
Saat Bimtek yang diselenggarakan di Hotel Grand Dafam beberapa waktu lalu, Fazri menyampaikan dihadiri oleh 19 parpol, namun hingga hari ini masih ada 11 parpol yang belum mendaftarkan atau menyerahkan berkas-berkas kelengkapan.
Sabtu (14/10), KPU Kabupaten Banjar kedatangan rombongan dari DPC Partai Gerindra dan DPC Partai Hanura Kabupaten banjar. Kedatangan kedua partai ini ke KPU Kabupaten Banjar adalah untuk menyerahkan berkas-berkas kelengkapan pendaftaran parpol.
Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Khairudin mengatakan, ada dokumen yang tertukar antara KTA dan KTP.
“Salah satu contohnya yang mestinya 189 kita tempatkan di 214, begitu juga sebaliknya dan ada beberapa KTP yang mungkin waktu menempel tercecer,†ujarnya.
Khairudin menambahkan, kesalahan-kesalahan dalam pendataan itu akan segera diselesaikan hingga batas waktu terakhir pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 nanti.
“Kami minta waktu sampai Senin ini, targetnya harus dan pasti tetap diusahakan selesai. Kalau tidak bisa juga, kami gunakan surat edaran KPU Nomor 580 tanggal 12 Oktober tentang batas minimum, karena batas minimum kami 542, sementara yang kami masukkan ada seribu, yang namanya ganda sekitar 230-an, termasuk yang masih kosong namanya. Makanya akan kami benahi dengan mengurangi nama-nama ganda itu,†bebernya.
Sebelumnya, DPC Partai Gerindra sudah melakukan konsultasi dan meminta petunjuk ke KPU Kabupaten Banjar beberapa hari yang lalu.
Sementara itu, dari DPC Partai Hanura juga terdapat kesalahan yang hampir serupa dengan DPC Partai Gerindra, seperti dalam penyusunan berkas-berkas dan urutan-urutannya.
“Insyaa Allah hari Senin ini sudah bisa dilengkapi dan diselesaikan,†kata Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Banjar Kasnadi.(dema)
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel
-
Advertorial1 hari yang lalu
Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
BPK Serahkan LHP Kepatuhan Belanja Daerah Kabupaten Banjar