Bisnis
Audit BPK: Masih Ada Perusahaan Kelapa Sawit ‘Nakal’
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah perusahaan yang mengelola perkebunan di kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Karena sudah menyangkut kepada tindakan pidana, BPK menyarankan pemerintah menggaet pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memproses pelanggar-pelanggar tersebut.
Sebelumnya BPK telah melakukan rapat terbatas bersama sejumlah kementerian untuk membahas hasil audit perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia. Dari hasil auditnya, nyatanya banyak perusahaan kelapa sawit yang bermasalah.
Anggota BPK Rizal Djalil menerangkan bahwa ada perusahaan ‘nakal’ yang membangun perkebunan di lahan yang seharusnya tidak boleh dijadikan lahan usaha.
“Ada beberapa perkebunan juga menggarap kawasan di luar kawasan yang seharusnya dia budidayakan atau yang seharusnya dia usahakan,†kata kata Rizal di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jum’at (23/8), diwartakan Suara.com -jejaring Kanalkalimantan.com-
Namun Rizal enggan menyebutkan perusahaan mana saja yang ketahuan melanggar peraturan. Hanya saja Rizal mengatakan kalau perusahaan itu telah terdaftar dalam bursa.
Kemudian, masalah yang mesti diselesaikan lainnya ialah masih ada perusahaan yang belum memiliki hak guna usaha, belum membangun plasma, tumpang tindih usaha perkebunan dan usaha pertambangan serta perusahaan yang menggunakan hutan konservasi untuk membuka perkebunannya.
“Ada perusahaan yang menggunakan, yang melaksanakan perkebunan itu di atas perhutanan konservasi, hutan lindung, bahkan taman nasional. Itulah persoalan yang muncul,†ujarnya.
“Saya terus terang tidak mau menyebutkan satu persatu perusahaannya, tapi semua perusahaan ini terdaftar di bursa,†sambungnya.
Dengan demikian, BPK memberikan beberapa masukan kepada kementerian terkait tindak lanjut dari perusahaan-perusahaan yang nakal. Selain itu Rizal menyebut kalau pihaknya juga meminta pemerintah bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan agar bisa memproses para pelaku.
“Karena ada di dalam UU kehutanan dan UU perkebunan itu yang terkait dengan pidana,†tandasnya.
Rapat terbatas itu dilakukan BPK bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Editor : KK
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS
-
Hukum2 hari yang lalu
KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Pemegang Kursi DPRD Banjarbaru Terima Bantuan Keuangan Parpol, Satu Suara Dihargai Rp14 Ribu
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Kenakan Jaket Putih, H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Jalani Debat Publik Kedua