NASIONAL
Boeing Bayar Kompensasi ke Keluarga Korban Lion Air Rp 17 Miliar
JAKARTA, Produsen pesawat asal AS, Boeing telah membayarkan tuntutan ganti rugi perdana kepada sejumlah keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air 737 Max. Setiap kelurga korban dikabarkan memperoleh kompensasi paling tidak sebesar US$ 1,2 juta atau sekitar Rp 16,98 miliar.
Dikutip dari Reuters, Pengacara Firma Hukum Floyd Wisner menyebut telah menyelesaikan 11 dari 17 tuntutan ganti rugi terhadap Boeing yang diajukan keluarga korban pesawat yang jatuh di Perairan Karawang pada Oktober 2018 dan menewaskan 189 orang itu.
Juru bicara Boeing Gordon Johndroe menolak berkomentar. Wisner menyebut Boeing tak mengaku bertanggung jawab atas 11 kesekapatan tersebut. Tuntutan yang masing-masing mewakili satu korban ini merupakan penyelesaian pertama dari sekitar 55 tuntutan hukum terhadap Boeing di Pengadilan Chicago.
Menurut sumber, esepakatan ini dapat membatasi pembicaraan mediasi antara pengacara penggugat Lion Air lainnya yang dijadwalkan berlangsung hingga bulan depan. Wisner mengatakan tidak bisa mengungkapkan jumlah penyelesaian karena perjanjian kerahasiaan dengan Boeing.
Namun, tiga orang sumber Reuters yang mengetahui masalah ini mengatakan keluarga korban Lion Air masing-masing akan menerima setidaknya US $ 1,2 juta atau sekitar Rlp 16,98 miliar. Jumlah itu hanya untuk satu korban tanpa tanggungan.
Menurut sejumlah pihak, keluarga korban Lion Air yang menikah dengan satu hingga tiga anak dapat menerima uang ganti rugi antara US$ 2 juta atau sekitar Rp 28,3 miliar dan US$ 3 juta atau sekitar Rp 42,45 miliar. Saham Boeing naik 2 persen pada perdagangan Rabu (26/9).
Uang kesepakatan yang dibayarkan bervariasi sesuai dengan kebangsaan korban, usia, status perkawinan, pendapatan, tanggungan, dan usia harapan hidup. Para korban Lion Air sebagian besar berasal dari Indonesia, di mana pendapatan dan ganti rugi kecelakaan cenderung lebih rendah daripada di Amerika Serikat.
Pabrikan pesawat itu juga saat ini menghadapi hampir 100 tuntutan hukum atas kecelakaan Ethiopian Airlines 737 MAX pada 10 Maret yang menewaskan 157 orang dalam perjalanan dari Addis Ababa ke Nairobi.
Tuntutan atas kedua tabrakan menyoroti peran perangkat lunak otomatis MCAS yang mendorong hidung kedua pesawat lebih rendah. Mereka mengklaim bahwa kekurangan desain memungkinkan data sensor yang salah memicu sistem otomatis dan membanjiri pilot. Tuntutan hukum Lion Air sedang ditengahi sebelum Donald O’Connell, pensiunan hakim dari Cook County Circuit Court di Illinois, sebuah yurisdiksi yang sering digunakan untuk kecelakaan udara yang terletak di Chicago, tempat Boeing berpangkal.
Pengacara untuk kecelakaan Ethiopian Airlines mendorong juri di pengadilan federal AS di Chicago menuntut untuk mengetahui mengapa Boeing membiarkan 737 MAX terus terbang setelah insiden Lion Air. Dikatakan dua kecelakaan itu, seperti kebanyakan bencana udara, disebabkan oleh serangkaian peristiwa. Dengan hubungan yang sama antara dua kecelakaan pesawat seri MAX itu, diketahui terjadi kesalahan dalam perangkat lunak pesawat tersebut.(ags/ktd/rtr)
Editor : Chell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE1 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tak Ada Gugatan di MK, Muhidin-Hasnur Menunggu Dilantik
-
DPRD KOTABARU1 hari yang lalu
Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet
-
Satpol PP Kab Banjar1 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan