Kriminal Banjarmasin
Tiga Pembawa Sajam Diamankan Polisi, Salah Satunya Perempuan
BANJARMASIN, Menekan angka kriminalitas di jalanan, Polsek Banjarmasin Timur gencar melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) di wilayah hukumnya.
Tiga orang diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin. Pertama, Polsek Banjarmasin Timur mengamankan seorang pria MST (30) di kawasan jalan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (19/11). Dari pelaku petugas mengamankan senjata tajam jenis samurai lengkap dengan sarungnya.
“Sajam tersebut diselipkan di bagian belakang celana pelaku dan ditutup dengan kaos,†ujar Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timur Yono, Senin (2/12).
Kemudian pada (28/11) sekitar pukul 21.00 Wita jajaran Polsek Banjar Timur juga mengamankan seorang pelaku yang kedapatan membawa Sajam jenis pisau di halan Manggis atau tepatnya di depan Pasar Batuah. Menariknya, pelaku merupakan seorang perempuan, SM (24) warga Komplek Lutfia Kelurahan Sungai Sipai, Kabupaten Banjar.
“Sajam bersarung lilitan kertas yang dilakban tersebut kita temukan di dalam tas sandang yang di bawa pelaku,†ujar Iptu Timur.
Hanya berselang sehari, petugas kembali mengamankan seorang pria yang membawa Sajam jenis pisau di kawasan jalan Veteran Simpang Pengambangan, Gang Ubah, Kecamatan Banjarmasin Timur. Saat diciduk, pelaku sempat membuang Sajam tersebut. Namun beruntung petugas cukup jeli hingga mampu memergoki tindakan pelaku. Setelah diintrogasi petugas pelaku akhirnya mengakui Sajam tersebut adalah miliknya.
Iptu Timur menegaskan, gencarnya cipkon yang dilakukan pihaknya merupakan instruksi dari pimpinan agar perkelahian, pembunuhan maupun tindak kekerasan lain tidak terjadi, khususnya di kawasan Banjarmasin Timur. “Kita terus giatkan sebagaimana intruksi dari pimpinan, baik itu siang maupun malam hari,†tegas Iptu Timur.
Ia pun mengimbau warga untuk tidak membawa Sajam, baik untuk alasan menjaga diri atau alasan apapun. “Kita juga terus beri imbauan kepada masyarakat. Tapi kalau masih nekat membawa Sajam, maka jangan salahkan kami jika bertindak tegas,†pungkasnya.
Seluruh pelaku yang sudah dinamakan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 Tentang tanpa hak membawa senjata. (fikri)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Vonis Berbeda Calo dan Mantri Korupsi Kredit Topengan Bank
-
Hukum2 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Alat Peraga Kampanye Paslon Diskualifikasi Dicopot