Kota Banjarbaru
INI-PPAT Banjarbaru-Kalsel ‘Bedah’ Permen Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
BANJARBARU, Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, pada 12 Juli 2019, rupanya memunculkan ketertarikan banyak pihak untuk mengkaji aturan baru yang dicetuskan oleh Kementrian PUPR tersebut.
Hal ini terlihat saat diadakannya seminar bertemakan “Kupas Tuntas” Permen PUPR Nomor 11/PRT/2019, di Hotel Roditha, Kamis (5/12). Acara yang merupakan hasil kolaborasi antara Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (INI-PPAT) kota Banjarbaru dan Pengurus Wilayah (Pengwil) INI-PPAT Kalimantan Selatan ini, menarik antusiasme para peserta dari berbagai daerah.
Tercatat ada 164 perserta yang mengikuti seminar ini terdiri dari Notaris, Anggota Luar Biasa (ALB), dan mahasiswa. Tidak hanya berasal dari Kalsel saja. Para peserta juga ada yang datang dari luar daerah seperti dari Bali, Sampit, Kapuas, Malang, Surabaya, Jakarta dan Palangkaraya.
Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) kota Banjarbaru, Hj Khairita SH, mengatakan bahwa acara seminar ini merupakan agenda yang telah lama diiginkan oleh para Notaris PPAT Kalimantan Selatan. Meski begitu, ia tetap tidak menyangka dengan jumlah peserta yang hadir sedemikian banyaknya.
“Antusias para peserta ini diluar ekspetasi saya. Permen ini sesuatu yang istimewa jika membicarakan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau yang selalu kita sebut Pergantian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB ini secara aturan didalam ketentuan KUH Perdata khususnya pada buku III disebutkan sebagai perjanjian bersyarat,” katanya.
Khairita mengatakan, dengan adanya aturan baru ini akan memberikan langkah dan kekuatan bagi pihak-pihak dalam pembuatan PPJB yang ada. Ia menjelaskan dengan adanya langkah dan kekuatan ini adalah sebagai bagian dari pemberian kepastian dan perlindungan hukum yang didalamnya memuat tanggung jawab baik secara perdata, pidana, dan administratif.
“Dengan digelarnya seminar ini, kita harapkan para peserta lebih mengetahui dan memahami Permen PUPR Nomor 11/PRT/2019. Dari sisi notaris, juga biar ada keseragaman bagaimana pengikatan jual beli yang benar. Biar para pihak tidak ada yang dirugikan dan juga memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Seminar ini juga turut menghadirkan para pembicara yang memberikan materi dan pemahaman terhadap para peserta. Adapun dari pembicara yang dihadirkan, Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Air Langga Prof. Dr. Y Sogar Simamora, Notaris dan PPAT Adminsitrasi Jakarta Timur Dr. M.J. Widijatmoko, Notaris dan PPA Banjarmasin Dr Robensjah Sjachran, Notaris dan PPAT Banjarbaru Dr H Bachrudin, dan Notaris dan PPAT Kabupaten Banjar Raden Sukoco.
Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Air Langga Prof. Dr. Y Sogar Simamora, memaparkan bahwa Sistem Perjanjian Jual Beli yang diatur di Permen PUPR nomor 11/PRT/M/2019 adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatangani akta jual beli.
“Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang selanjutnya disebut PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dinyatakan dalam akta notaris,” katanya.
Perlu diketahui pada tanggal 12 Juli 2019, Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono menetapkan Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah mulai berlaku setelah diundangkan pada tanggal 18 Juli 2019. Penetapan aturan ini bersamaan dengan dicabutnya Kepmen 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun dan Kepmen 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah. (Rico)
Editor : Chell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!