Kanal
Airsoft Gun Wajib Registrasi, Antisipasi Penyalahgunaan Senjata
BANJARMASIN, Kendati hanya replika dari senjata api dan dipergunakan untuk kegiatan olahraga airsoft gun, pengrafiran dan registrasi airsoft gun dilaksanakan sebagai implementasi dari Perpol Nomor 5 Tahun 2018.  Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Badan Intelkam Mabes Polri, yang dilakukan oleh Direktorat Intelkam Polda Kalsel, Sabtu (21/12) sore.
Pamin 1 Yanmin Dit Intelkam Polda Kalsel Ipda Abdullah Asnamu Ni’am membeberkan, tujuan pengrafiran dan pendataan sendiri yaitu untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang berada di bawah komunitas airsoft gun.
“Kami menindaklanjuti (arahan Baintelkam Polri) untuk melaksanakan pengrafiran dan registrasi terhadap airsoft gun yang beredar saat ini di klub-klub di Kalsel,†kata Ipda Abdullah.
Karena, berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2018, pengrafiran dan registrasi terakhir dilaksanakan di tahun 2019. “Di tahun 2020, pemilik dan penggunaan airsoft gun akan diterapkan sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2018,†tambahnya.
Baca: Komunitas Kalsel Speed Shooter, Asah Fisik dan Ketelitian dalam Menembak
Lalu, tujuannya apa? Menurut Ipda Abdullah, pada Perpol yang mengatur kepemilikan senjata, salah satunya airsoft gun, nantinya pemilik harus memiliki surat izin impor airsoft gun. Kemudian, harus mengikuti tes psikologi, tes menembak dan tes kesehatan. “(Pemilik airsoft gun) harus mengikuti tes psikologi, tes menembak dan tes kesehatan,†sebutnya. Sementara itu, Ketua Kalsel Speed Shooter Shooting Club Rahmatul Irfan menyabut baik pengrafiran dan registrasi yang dilaksanakan oleh Dit Intelkam Polda Kalsel. Klubnya sendiri, mematuhi aturan yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2018, yang mana salah satunya adalah memiliki izin.
“Pada dasarnya kami menaati kewajiban kita, untuk meregistrasikan seluruh unit (airsoft gun) yang dimiliki oleh anggota. Agar ada payung hukumnya,†kata Irfan.
Tentunya, Irfan berharap, dengan adanya registrasi dapat memberikan rasa nyaman kepada pengguna airsoft gun. Apalagi, jika penggunanya ingin membawa airsoft gun dari rumah ke tempat latihan ataupun ke tempat pertandingan. “Harus ada dan jelas legalitasnya,†pungkasnya. (fikri)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU