HEADLINE
Buntut Polemik Gedung Parkir Duta Mall, Komisi III Minta Pembangunan Ditunda!
BANJARMASIN, Komisi III DPRD Kota Banjarmasin meninjau lokasi pembangunan gedung parkir Duta Mall yang berdampak pada pemukiman penduduk di Jalan Veteran Gang V Sejati, Selasa (31/12) lalu. Kunjungan sendiri dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini, dari Fraksi Partai Gerindra, bersama 9 orang anggota Komisi III lainnya.
Isnaini menyoroti soal ganti rugi kepada warga Gang V Sejati yang terdampak pembangunan gedung baru untuk parkir Duta Mall. Menurutnya, sudah ada upaya perbaikan terutama jalan yang digunakan warga beraktivitas sehari-hari maupun masih dalam tahap negosiasi untuk dibeli.
“Kita meminta kepada pihak Duta Mall agar memberikan data ke kami terhadap pergantian kerugian yang ada di wilayah sekitar pembangunan gedung parkir Duta Mall,†kata Isnaini saat ditemui usai rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (2/1) siang.
Bicara soal SOP pembangunan gedung parkir, Isnaini meminta instansi terkait untuk segera mengevaluasinya. Karena secara kasat mata, Isnaini menyebut belum memenuhi. “Kalau material yang diangkat, harus ada jarring yang melindungi warga,†katanya.
Tak hanya itu, dalam hal analisis terhadap dampak lingkungan atau AMDAL, Isnaini juga menyebut belum ada izin yang diterbitkan oleh instansi terkait. Dari segi lahan maupun luas rencana pembangunan, menurutnya, bisa jadi ada revisi. “Segera di Dinas LH bisa menyampaikan dokumen tersebut,†tambahnya.
Politisi Gerindra ini juga meminta Pemko Banjarmasin untuk tegas dalam hal ini, agar tidak memicu adanya preseden buruk. Selain itu, wakil rakyat juga meminta agar pembangunan gedung parkir Duta Mall ditunda dulu.
“Kita meminta Pemko, karena berkaitan dengan peraturan yang berlaku. Kalau memang secara teknis dan regulasi kita meminta Pemko berupa penghentian terhadap pembangunan gedung parkir,†jelasnya.
Selain itu, polemik soal parkir Duta Mall yang sempat menunggak sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan temuan BPK RI baru-baru ini, juga menjadi sorotan Komisi III. Menurut Isnaini, temuan BPK RI ini harus segera ditindaklanjuti dengan pembayaran sesegera mungkin.
“Kalau ini tidak ditindaklanjuti, maka bisa saja masuk ke ranah hukum. Bahwa adanya tunggakan atau keterangan yang tidak benar, dalam konteks itu kita meminta kepada Dishub Banjarmasin selaku pengelola pajak parkir, agar ada ketegasan sesegeranya kepada pengelola parkir untuk membayar,†jelasnya.
Isnaini juga menyoroti kinerja Dishub Banjarmasin, yang menurutnya seolah-olah cenderung kurang konsisten. “Janjinya kemarin akan mengadakan tapping box di Duta Mall, ternyata hanya ada satu saja,†keluhnya. Padahal, ada 15 tapping box yang dipasang di Duta Mall pada 15 Desember lalu dan telah dianggarkan. “Tapi tidak dipasang. Ini ada dugaan adanya penyelewengan atau kebocoran yang disengaja,†tandasnya.
Sebelumnya, polemik kekurangan bayar pajak parkir di parkir Duta Mall Banjarmasin di bawah pengelolaan PT Center Park sempat ramai. Kendati telah berkomitmen membayar kekurangan bayar pajak parkir sebesar Rp1,7 miliar yang terhitung sejak Januari 2017 hingga September 2018 berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nyatanya pihak perusahaan masih mengklaim telah menghitung pajak parkir sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Hal ini disampaikan kuasa hukum PT Center Park Rony A Sitohang dari Schramm & Partners Law Firm Jakarta. “Intinya tidak ada permasalahan perbedaan tata cara untuk pajak parkir. Kita sebagai penyelenggara parkir menghitung berdasaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Menurut penghitungan kita, tidak sesuai dengan penghitungan BPK RI,†kata Rony.
Hanya saja, menurut Rony, pengelola parkir akan melakukan prosedur dalam melakukan sanggahan atau keberatan terhadap temuan BPK RI. Dishub Kota Banjarmasin melalui UPTD Parkir, menurut Rony, telah melaksanakan kewenangannya dalam eksekusi penyegelan atau larangan pemungutan parkir. Hingga adanya komitmen pembayaran dari PT Center Park sehingga eksekusi urung dilakukan.
“Di sini kami membuat komitmen yang ditujukan kepada Kepala Dishub Kota Banjarmasin dan UPTD Parkir, di situ kita buat komitmen dan disetujui. Tidak ada larangan untuk memungut parkir,†tambahnya. Kendati demikian, PT Center Park tetap berupaya mengajukan keberatan terhadap temuan BPK RI yang tidak menutup kemungkinan berujung di meja hijau.
Lalu, selisih perhitungan antara BPK RI dengan pengelola parkir? Rony mengaku tidak mendapatkan secara rinci perhitungan dari BPK RI. “Kalau perhitungan BPK kita tidak tahu, karena kami tidak mendapatkan lampiran perhitungan, hanya nominal besarnya saja,†sebutnya.
Selain itu, Rony juga menambahkan, selain mengeluarkan komitmen pembayaran kurang bayar pajak parkir di Duta Mall Banjarmasin, pihaknya juga melayangkan surat sanggahan kepada BPK RI. Namun hingga saat ini, Rony menyebut, belum ada respon dari BPK RI terhadap sanggahan dari PT Center Park.
Sementara itu, perwakilan Duta Mall Banjarmasin melalui Bagian Operasional Henny Purwanti menyebut, penghitungan pajak parkir di PT Center Park telah sesuai ketentuan. Tidak hanya di Duta Mall Banjarmasin, namun juga di beberapa tempat di mana PT Center Park menyelenggarakan pengelolaan parkir di seluruh Indonesia. Kendati demikian, komitmen pembayaran tetap dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap instansi terkait.(Fikri)
Editor : Cell
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kaleidoskop 20241 hari yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024
-
Bisnis2 hari yang lalu
Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi