Kanal
Ingin Andil Bisnis Minyak dan Gas di Blok Sebuku, Ini Langkah Pemprov Kalsel
BANJARMASIN, Pembahasan Rancangan Perda (Raperda) tentang pembentukan perusahaan Sebuku Bergerak yang berlokasi di Blok Sebuku, Kabupaten Kotabaru, terus digodok. Terakhir, pembahasan dalam sidang paripurana dewan tersebut mengagendakan jawaban Gubernur Kalsel atas pandangan fraksi di DPRD.
Sekda Kalsel Abdul Haris Makie yang mewakili Gubernur Sahbirin Noor pada paripurna Senin (13/11) lalu mengungkapkan, pemerintah tidak perlu menyetorkan modal dalam mendirikan perusahaan daerah Sebuku Bergerak. Hal ini lantaran semua ditanggung oleh pihak kontraktor yang terlibat dalam kerjasama.
“Pembentukan perusahaan umum daerah yang baru dengan usul nama Sebuku Bergerak ini menangani bagi hasil minyak dan gas di Blok Sebuku, Kabupaten Kotabaru,†terangnya.
Menurut dia, rencana pembentukan perusahaan umum daerah tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 334 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana perusahaan tersebut nantinya modalnya dimiliki satu tidak terbagi atas saham.
Haris Makie mengatakan, mengenai dokumen analisa investasi sebagai kelengkapan, pemprov telah bekerja sama dengan tim ahli Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM. Sebelumnya, sebanyak delapan fraksi di DPRD mendukung rencana pemerintah provinsi sempat membentuk perusahaan umum daerah dengan nama Sebuku Bergerak.
Dukungan tersebut dalam pembangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak disampaikan pada rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua Dewan, H Burhanuddin.
Dalam penjelasan, pemprov mengatakan pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak tersebut sebagai tindak lanjut surat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Karena berdasar surat dari Kepala SKK Migas itu daerah penerima dana “participating interest” (termasuk Kalsel) hanya diberi waktu hingga sekitar pertengahan tahun 2018 untuk mendirikan BUMD tersebut.
Nah, dalam prose mendirikan BUMD baru tersebut Pemprov setempat mengajukan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak yang nanti menjadi Perda atau payung hukum atas pembentukan perusahaan itu. (robby)
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
28 Ribu Butir Obat Keras Dimusnahkan Polres HSU
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
BPK Serahkan LHP Kepatuhan Belanja Daerah Kabupaten Banjar