HEADLINE
Heboh Kasus Penculikan Anak di Jalan Trikora, Polres Banjarbaru: Itu Hoaks!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Beredar kabar di kalangan masyarakat terkait adanya kasus penculikan anak di wilayah kota Banjarbaru. Namun, kabar tersebut langsung ditepis Polres Banjarbaru melalui akun media sosial, Selasa (18/2/2020)
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengatakan berita kasus penculikan anak itu tersebar melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam pesan itu, dikatakan bahwa aksi penculikan anak ini terjadi di jalan Trikora Kota Banjarbaru dan pelakunya sudah diamankan di Polres Tanah Laut.
“Itu adalah berita bohong atau hoaks. Tujuannya hanya membuat resah masyarakat. Faktanya hingga saat ini kami dari Polres Banjarbaru tidak ada menerima laporan dari warga, terkait adanya penculikan anak dan kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Tanah Laut yang juga menyatakan tidak ada melakukan penangkapan terhadap pelaku penculikan anak,” tegasnya.
Kasubbag Humas juga menambahkan ada berita bohong/hoaks yang sudah lama beredar, kini muncul lagi dipesan singkat grup WhatsApp adanya kabar penculikan anak yang pelakunya menggunakan pakaian badut. Kabar itu jelas tidak benar yang dishare ulang lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan membuat resah masyarakat khususnya di kota Banjarbaru.
Adapula yang menyebarkan berita bohong/hoaks menggunakan pesan suara yang disebar di grup WhatsApp yang berisi tentang penculikan 4 orang anak di Aluh-aluh Kabupaten Banjar, setelah ditelusuri ternyata ke 4 anak tersebut tidak berani pulang ke rumah, mereka takut dimarahi oleh orang tua karena membolos sekolah.
Ada juga status WhatsApp yang menyandingkan foto anak dalam keadaan perut terjahit dan disertai dengan narasi bahwa anak tersebut berasal dari Kecamatan Aluh-aluh dan korban penculikan. Faktanya kejadian tersebut tidak pernah terjadi di Kecamatan Aluh-aluh.
Kassubag Humas Polres Banjarbaru mengimbau kepada masyarakat agar tetap bijak dalam menerima suatu informasi atau berita dan jangan turut menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. Pasalnya, karena pihak manapun yang menyebarkan berita hoaks justru hanya merugikan diri sendiri.
“Pelaku penyebar hoaks bisa terancam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, “setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar”. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Menu Tergantung Wilayah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Api Dini Hari di Pelambuan, 75 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang lalu
Kakak Adik Edar Narkoba, 99 Gram Sabu dan Ekstasi Disita
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Rumah Tinggal Arang, 13 Karung Padi Nenek Asniah Ikut Ludes
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Deretan Film Terbaik, Spesial Menemani Akhir Tahunmu Bersama RCTI!
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
Ikhtiar Jaga Keandalan Listrik Nataru, PLN Doa Bersama Serentak se Kalimantan