HEADLINE
Masuk Lewat Pelabuhan Trisakti, 4,97 Kg Sabu Kendali dari Lapas Dibongkar Dit Resnarkoba Polda Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan sedikitnya 5.565,66 gram atau 5,5 Kg sabu, ekstasi sebanyak 67 butir, serbuk ekstasi seberat 1,87 gram dan obat-obatan jenis happy five sebanyak 1.000 butir.
“Sedangkan untuk jajaran Polda Kalsel beserta polres-polres, berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 7.413,36 gram, ekstasi sebanyak 128 butir, serbuk ekstasi 2,31 gram, happy five 1.000 butir, karnopen sebanyak 2.794 butir dan daftar G 10.025 butir,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Iwan Eka Putra kepada awak media di Mapolda Kalsel, Senin (9/3/2020) pagi.
Tangkapan sebanyak itu, baik Polda Kalsel maupun polres jajaran terdiri dari 298 kasus, yang mana 62 kasus merupakan target operasi dan 236 kasus lainnya merupakan giat rutin. Sedangkan untuk Dit Resnarkoba Polda Kalsel sendiri, tercatat sedikitnya ada 31 kasus yang mana 12 kasus di antaranya adalah target operasi, dengan jumlah tersangka sebanyak 43 orang.
Kombes Iwan mengatakan, dari 31 kasus yang ditangani ada kasus yang menonjol, yaitu tangkapan pada Senin (2/3/2020) malam di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Ia mengungkapkan, jajarannya berhasil meringkus MM (20) dan GR (16) yang keduanya merupakan warga Kemayoran, Jakarta.
“Barang bukti yang mereka bawa dari Jakarta itu adalah 4.970 gram atau 4,97 kilogram sabu, yang ditindak Dit Resnarkoba di Pelabuhan Trisakti ketika mereka baru mendarat,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, Kombes Iwan mengungkapkan penerima dan pengendali yang diketahui berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sehingga, jajarannya juga berhasil mengamankan SH (38) warga Basirih Banjarmasin, dan MRS (32) warga Banua Anyar, Banjarmasin yang merupakan tahanan narkoba di Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Diketahui, MRS merupakan pemesan atau pengendali.
“Sehingga ada empat orang yang kita amankan,” tegasnya.
Keempat pelaku sendiri, dikenakan pasal 132 ayat (1), sub pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, atau maksimal hukuman mati. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel
-
Advertorial1 hari yang lalu
Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional
-
Lifestyle1 hari yang lalu
Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman