HEADLINE
Jaringan Sabu 208 Kg Sudah Diendus Setahun Silam, Kurir DA Terancam Hukuman Mati
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengungkapan tangkapan kelas kakap narkoba jenis sabu seberat 208 Kg (sebelumnya diberitakan 212 Kg) dan ekstasi 13 Kg (sebelumnya diberitakan 14 Kg) bersama tersangka berinisial DA, ternyata sudah diendus jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel sejak setahun silam.
Jejak jaringan narkotika internasional yang memasok dari Kaltim via darat diantar mobil Mitsubishi Pajero Sport ditangkap di Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalsel, merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan lebih dari satu tahun lalu, atau di bulan Januari 2019.
Baca juga: Polda Kalsel Pastikan Tangkapan Kakap Sabu 208 Kg
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra menceritakan kronologis penangkapan kepada awak media. Menurut Iwan, tangkapan 208 Kg sabu yang didapat dari tersangka berinisial DA ini, merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan lebih dari satu tahun lalu, atau di bulan Januari 2019.
“Pelan-pelan kita pantau terus jaringan ini, sampai dengan akhirnya di 13 Maret kemarin, kita lakukan penindakan. Ini merupakan pengembangan jaringan yang pernah kita sidik oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel per Januari 2019 lalu,†ungkap Kombes Iwan, Senin (16/3/2020) pagi, di Mapolda Kalsel.
Berdasarkan pengakuan, Kombes Iwan menyebut tersangka sudah tiga kali beraksi mengedarkan narkoba. “Mungkin yang ketiga kalinya ini yang dia tidak lolos,†ungkapnya.
Baca juga: Polda Kalsel Amankan DA, Sopir Pajero Sport Pembawa Sabu 212 Kg dan Ekstasi 14 Kg
Saat mengendarai mobil jenis Pajero Sport, tersangka DA diketahui membawa sekitar 2-3 tas. Diakui Kombes Iwan, jaringan narkotika internasional cara kerjanya demikian. Pertama, tersangka lewat dengan membawa dua tas yang diperkirakan seberat 20 kilogram.
“Kemudian lewat lagi bisa berkali-kali lipat, bisa sampai 6-7 tas, karena seperti itu yang dilakukan jaringan. Kalau dianggap bagus dan lihai, dia bisa melakukan tugas berat itu,” jelasnya.
Lalu apa ancaman hukuman bagi sang kurir berinisial DA? Kombes Iwan tidak menampik, dengan tangkapan sebesar ini, diharap tersangka diganjar hukuman mati. DA sendiri dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sekadar diketahui DA, kurir sekaligus sopir Mitsubishi Pajero Sport ditangkap polisi di jalan A Yani Km 274 Simpang Empat, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pada Jum’at (13/3/2020) sekitar pukul 02.20 Wita. Laki-laki ini tercatat beralamat di jalan M Said Gang 6 blok B RT 010, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Provinsi Kalimantan Timur. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU