OPINI
Kepastian dan Keadilan Hukum di Tengah Pandemi Corona
Dunia saat ini di hadapkan pada perang global. Sejak wabah corona atau Covid-19 pertama kali muncul di Wuhan, China, serangan virus ini tanpa bisa dicegah telah menyebar ke berbagai negara dengan membawa kecemasan. Termasuk juga di Indonesia, yang juga tengah menghadapi situasi genting.
Betapa tidak, jumlah pasien corona terus bertambah hingga detik ini. Data pada Senin (30/3/2020) pukul 16.31 Wita, jumlah kasus terkonfirmasi ada 724.565. Lebih dari 2.000 kasus baru sejak lima jam terkahir. Ada 199 negara dan wilayah di seluru dunia yang telah melaporkan Covid-19.
Sementara di Indonesia, juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, terdapat 1.414 kasus Covid-19 per Senin (30/3/2020). Untuk pasien meninggal total ada 122 orang dengan sebaran kasus positif Covid-19 ke 30 provinsi di Indonesia. Termasuk juga Kalsel, yang data terakhir tercatat data sementara per tanggal 31 Maret 2020 pukul 10.00 Wita, pasien positif sebanyak 5 orang, ODP mencapai 1.236 orang, dan PDP sebanyak 9 orang.
Hal ini tentu bukan masalah sepele. Kalsel pun, sebagaimana provinsi tetangga yang mendahului, telah masuk menjadi zona merah. Terlepas dari soal penanganan dan pencegahan, hal yang juga sangat penting dilakukan adalah soal tanggung jawab. Dimana masing-masing institusi atau pihak terkait, betul-betul memahami tanggung jawab ini. Bukan hanya tanggung jawab kemanusiaan, tetapi juga tanggung jawab hukum.
Melalui tulisan ini saya sedikit memberi pendapat atau analisis bahwa pandemi Covid -19 secara spesifik jika penanggulangan tidak diimbangi dengan nalar hukum, maka tentu negara ini akan menjadi chaos (rusuh).
Saat sekarang kita menunggu regulasi karantina wilayah yang ditetapkan pemerintah melalui PP (peraturan pemrintah), jangan sampai regulasi ini ketika terbit malah kemudian menuai ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Sehingga posisinya akan sulit ketika menerapkan di lapangan, norma dan pasal harus mengepankan asas Lex Certa sehingga tidak multitafsir.
Sementara kita saat ini dihadapkan pada kondisi yang saya menyebutnya setengah ‘abu-abu’. Dimana pada masa pandemi ini, kepastian dan keadilan hukum dilematis bak simalakama.
Pertama, soal persidangan melalui Online yang secara formil melalui KUHAP belum diatur padahal prosedural adalah KUHAP.
Kedua, penegakan hukum saat ini dampak pandemi menyebabkan keadilan hukum juga dilematis. Apakah maksimal penegakan hukum kita serta mengedapankn asas keadilan juga progresif, masih maksimalkah pemberantasan korupsi, dan lain-lain?
Ketiga, kepastian hukum pelaksanaan Pilkada juga menjadi perhatian serius meskipun regulasinya yaitu Perpu akan diterbitkan pemerintah setelah DPR dan eksekutif sepakat menunda tahun ini akibat virus corona.
Keempat, ketidak tegasan penerapan hukum ini menjadi problem pemerintah yang masih tidak tegas menerapkan work from home pada semua sektor. Terutama perusahaan padahal UU kekarantinaan kesehatan jelas disebutkan beserta ancaman pidananya.
Polemik ini tentu menjadi tantangan serta hambatan bagi pemerintah juga pemerintah daerah untuk tetap bisa melakukan suatu pelaksaanaan hukum secara baik dan benar di tengah pandemi ini. Balum lagi soal regulasi mengenai dana tak terduga yang bisa dikelola oleh pemerintah daerah dalam menanggulangi virus pamdemi covid -19 ini setelah Permendagri No 20 Tahun 2020 membolehkan. Maka pertanyaanya, apakah pengawasn terkait pemanfaatan dana tersebut dijamin tepat sasaran dan minim atas prilaku oknum pejabat korup?
Hal inilah yang semua menjadi kegelisahan. Sehingga setidaknya kita bisa saling mengingatkan bahwa dengan merefleksi semua kebijakan dan regulasi asasnya demi kemashalahatan.
Di tengah pandemi Covid -19, menjadi penting untuk benar-benar melakukan action yang mengedepankan semangat kepastian dan keadilan hukum. Akhirnya kepada semua pembaca, semoga tetap sehat dan tetap semangat serta semoga wabah virus corona cepat berlalu. (*)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU