Kota Banjarmasin
Penumpang BRT Banjarbakula Dibatasi 12 Orang, Jam Operasional Diubah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan membatasi jumlah penumpang yang menggunakan akses transportasi umum Bus Rapid Transit (BRT) Banjarbakula. Pembatasan ini telah diterapkan sejak tanggal 23 Maret lalu.
“Kita telah membatasi jumlah penumpang yang diperbolehkan naik Bus Rapid Transit (BRT) Banjarbakula maksimal berjumlah 12 orang. Seperti surat edaran yang sudah kita teluarkan nomor 551: /01/AJ-DISHUB, tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Bus Rapid Transit Banjarbakula,†ujar Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rusdiansyah, Selasa (31/3/2020) siang.
Dalam surat edaran tersebut, pembatasan jumlah penumpang yang naik BRT bertujuan untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat. Selain itu, Dishub Provinsi Kalsel juga menghimbau kepada para penumpang BRT juga untuk membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Seperti halnya memakai masker dan menerapkan social distancing, serta membatasi menyentuh wajah (hidung, mulut dan mata). Selain itu, juga menerapkan etika batuk dengan menutup hidung dan mulut menggunakam tisu atau lengan atas bagian dalam.
“Sepanjang kondisi pandemi virus corona, kita juga membatasi jam operasional angkutan operasi armada di hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional,†pungkas Rusdiansyah. (kanalkalimantan.com/rico)ÂÂ
Editor : bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Sepekan Jurnalis Juwita Dimakamkan Motif Masih Jadi Misteri Ditangan Penyidik
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Bupati Haji Jani Kunjungi Banjir di Desa Pondok Babaris dan Kalumpang Dalam
-
Hukum3 hari yang lalu
Polda Kalsel Serahkan Kasus Jurnalis Juwita ke Denpom Lanal Banjarmasin
-
Pemilu2 hari yang lalu
Ini Alasan KPU Tiadakan Kampanye di PSU Pilkada 2024
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Dua Rumah Terbakar di Sungai Tabukan, Bupati HSU: Waspada Ketika Ditinggal Mudik
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Sajian Makan Bersama Warga Setelah Salat Ied