HEADLINE
RESMI. Menkes Setujui PSBB di Kapuas, Ini Dasar Pertimbangannya
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Permohonan usulan pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah disetujui Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/339/2020 tentang PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang ditandatangani Menkes 28 Mei 2020.
Ketua Harian Gugus Tugas P2 Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga membenarkan persetujuan PSBB dari Menkes tersebut.
“PSBB Kapuas telah disetujui kata Sinaga, kita akan rapatkan ini untuk tindak lanjutnya,” ujar Panahatan Sinaga, Kamis (28/5/2020) malam.
Adapun dalam surat keputusan Menkes perihal disetujuinya PSBB di Kabupaten Kapuas atas dasar beberapa pertimbangan. Dalam poin A disebut bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signiflkan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di Kapuas.
Kemudian pada poin B dikatakan, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di Kapuas guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A dan B, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Update data terbaru, per Kamis (28/5/2020) pukul 17.00 WIB, sudah 72 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Di antaranya 52 orang dalam perawatan, 9 orang dinyatakan sembuh dan 11 orang meninggal dunia.
Data, 28 Mei 2020 dari 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, Kabupaten Kapuas terbanyak jumlah meninggal dunia yaitu 11 dari 17 kasus kematian.
Kasus positif Covid-19 Kapuas 72 orang, urutan kedua terbanyak di bawah kota Palangka Raya 99 orang. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tak Ada Gugatan di MK, Muhidin-Hasnur Menunggu Dilantik
-
Satpol PP Kab Banjar2 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Peringatan Hakordia 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya