Kalimantan Selatan
Maklumat Kapolri Dicabut, Ini Langkah Kapolda Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kapolri Jendral Pol Idham Azis mencabut maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan penanganan penyebaran Covid-19 pada Senin (25/6/2020) kemarin.
Pencabutan ini tertuang dalam surat telegram rahasia nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.
Lalu, bagaimana untuk di Kalimantan Selatan? Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta mengatakan, jajarannya telah melaksanakan beberapa hal, seperti tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19, menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak.
“Kami juga bekerjasama dengan stakeholder seperti pemerintah daerah maupun TNI untuk menjaga pelaksanaan protokol Covid-19 itu,” kata Irjen Nico di sela temu sapa dengan awak media di aula Bhayangkari Mapolda Kalsel, Selasa (30/6/2020) siang.
Kendati maklumat dicabut, jenderal bintang dua ini memastikan tetap melaksanakan penanggulangan pandemi Covid-19. Seperti peningkatan kapasitas PCR (polymerase chain reaction), penyiapan rumah sakit untuk perawatan dan rumah isolasi.
Irjen Nico menambahkan, Polda Kalsel juga telah membentuk kampung tangguh yang ada di seluruh kabupaten dan kota di Kalsel. Saat ini, sudah ada 101 kampung tangguh yang tersebar di 13 kabupaten dan kota.
“Dari beberapa strategi tadi, paling penting adalah partisipasi masyarakat. Karena inilah yang menentukan apakah kita berhasil atau tidak melewati pandemi Covid-19,” kata Irjen Nico.
Ditanya apakah kegiatan sosial diperbolehkan pasca dicabutnya Maklumat Kapolri dalam rangka menyongsong kenormalan baru, misalnya resepsi pernikahan, Irjen Nico menyebutkan akan membentuk satgas dalam waktu dekat. Namun demikian, pembentukan satgas masih dalam pembicaraan.
“Kami mempunyai satgas. Kami akan rapatkan dulu, sehingga keputusan yang kami ambil bisa beriringan dengan keputusan yang diambil pemerintah pusat,” lugas Irjen Nico.
Terkait dengan kegiatan-kegiatan sosial yang masih diperbolehkan pasca dicabutnya maklumat Kapolri, mantan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya ini mengatakan, akan dibicarakan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel. Nantinya, Gugus Tugas Covid-19 Kalsel akan berkoordinasi lagi dengan gugus tugas pemerintah pusat.
“Sehingga kita bisa memberikan arahan-arahan yang bisa dipedomani oleh seluruh masyarakat. Nanti ditentukan oleh satgas, karena satgas itulah yang akan menentukan dan berkoordinasi kegiatan apa saja yang bisa dilakukan dan yang belum,” pungkas Irjen Nico. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu
DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
Hukum3 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Alat Peraga Kampanye Paslon Diskualifikasi Dicopot
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor