Kota Banjarbaru
Satpol PP Pun Belum Bisa Jelaskan Teknis Pemberian Sanksi
Rapat Untuk Kaji Perwali Tentang Protokol Covid-19 Batal Digelar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Teknis bagaimana pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 masih menjadi tanda tanya besar bagi publik di Kota Banjarbaru. Sebab, rapat pembahasan tentang bagaimana aturan itu akan ditegakkan, batal digelar pada Kamis (16/7/2020) ini.
Guna membahas kajian tentang aturan pengenaan sanksi tersebut, rencananya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengundang para penegak hukum, seperti dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri, termasuk Satpol PP Banjarbaru sebagai petugas yang bertindak di lapangan.
“Rapat ditunda, karena satu dan lain hal. Informasinya, rapat kembali dijadwalkan pada Selasa pekan depan,” ujar Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman, Kamis (16/7/2020).
Penting mengetahui bagaimana teknis pelaksanaan tentang Perwali yang mengatur adanya sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sebab, kini muncul pro dan kontra terhadap Perwali Nomor 20 Tahun 2020, yang terbit pada 9 Juli lalu itu, lantaran dinilai masyarakat membingungkan dan juga memberatkan.
Sesuai dengan pasal yang tertera dalam Perwali tersebut, sanksi dikenakan atas dua pelanggaran prokol kesehatan Covid-19. Yakni, masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum, dan kelompok masyarakat yang berkumpul melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang saat berada di tempat umum.
Alih-alih mudah dipahami, masyarakat justru dibuat bertanya-tanya dengan aturan yang melarang berkumpul lebih dari lima orang saat berada di fasilitas umum. Bahkan, jika melanggar aturan ini terancam akan dikenakan sanksi sosial hingga denda berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
“Bingung mas. Kalau di fasilitas umum itu banyak yang berkumpul. Ini yang dilarang, berkumpul yang gimana? gimana caranya membedakannya? Kalau kena denda, bayar dimana? Apa bayar disaat itu juga atau boleh utang,” tanya Alisha, seorang warga.
Tentu ada banyak hal yang harus dijelaskan oleh pihak Pemko Banjarbaru, terkait kebingungan masyarakat. Dalam hal ini, sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat harus secepatnya dilakukan sebelum aturan ini mulai diberlakukan.
Memang dalam beberapa hari ini, Satpol PP Kota Banjarbaru terus gencar menyosialisasikan protokol kesehatan covid-19 di Kota Banjarbaru, apalagi setelah terbitnya Perwali Nomor 20 Tahun 2020.
PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, mengatakan sosialisasi terus dilakukan, menyasar berbagai titik fasilitas umum, tempat kerumunan masyarakat. Kendati demikian, diakuinya sosialisasi yang dilakukan hanya penyampaian isi dari Perwali tersebut.
“Kami memang belum bisa menjelaskan kepada masyarakat bagaimana teknis pelaksanaan dan penegakan aturan sanksi ini. Tapi, kami akan terus sosialiasikan, setidaknya masyarakat tau bahwa aturan tentang pengenaan sanksi ini telah ada di Banjarbaru dan siap diberlakukan,” tutur dia. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Dhani
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Libur Akhir Tahun, Ini Tiga Tempat Wisata Estetik Tak Jauh dari Ibu Kota Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Diduga Sakit, Jasad Satpam Didapati Tak Bernyawa di Depan Bapelkes
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Bandara Syamsudin Noor Prediksi Arus Balik Libur Nataru Bersamaan Haul Sekumpul
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Jemaat Gereja Katedral Banjarmasin Khidmat Ikuti Misa Natal
-
Kalimantan Timur3 hari yang lalu
Bearing Baja Nyangkut di Alat Kelamin Lelaki, Damkar Turun Tangan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Galian C Tak Berizin di Banjarbaru, Polisi Tangkap Operator Eksavator