Hukum
Pelaku Kubur Uang Rp 4,3 M Hasil Rampokan di Halaman Rumah Saudaranya
BANJARMASIN, Guna menyembunyikan uang hasil rampokan Bank Mandiri, Brigadir Jumadi (31) mengubur sebagian uang hasil kejahatan di rumah saudaranya. Uang sebesar Rp 4,3 miliarlebih dia kubur di depan rumah. Sedangkan uang sisa dari total sebesar Rp 10,3 miliar yang digondol masih diusut keberadaannya oleh polisi.
Fakta tersebut terungkap saat gelar perkara di Mapolda Kalsel, Jumat (5/1) pukul 14.00 Wita. Gelar perkara ini dihadiri Kapolda Kalsel Bigjen Pol Drs Rachmat Mulyana, didampingi Irwasda Kombes Pol Drs Djoko Poerbohadijojo, M. Si, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Sofyan Hidayat, SIK serta pejabat utama Polda Kalsel.
Disebutkan, Brigadir Jumadi yang menjadi pelaku utama pencurian serta perampokan mobil yang dikawalnya sendiri saat melaksanakan Patwal (Patroli Pengawalan) membawa uang Bank Mandiri, akhirnya ditemukan di rumah adiknya di Perum Puritama, Jalan Golf Kelurahan Syamsuddin Noor, Jumat pagi.
Sekitar pukul 09.00 Wita, tersangka berhasil diringkus oleh personel gabungan Satresmob Polda Kalsel, Polres Banjarbaru, Polsek Banjarbaru Barat, Polres Banjar, dan Polres Tabalong dpp Dit Krimum Polda Kalsel. Di lokasi, ditemukan juga barang bukti uang yang ditimbun di depan rumah tersebut sebesar 4.390.000.000.
Salah seorang pelaku lain bernama Yongki. S (34), yang diduga membantu melancarkan aksi Jumadi juga sudah berhasil diamankan di kawasan Desa Trantang, Kabupaten Tabalong, Kamis malam.
“Teman pelaku yang membantu aksi perampokan sudah ditangkap di Tabalong, sementara Jumadi sudah digelandang ke polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Syaiful Bob.
Tidak beselang lama, Mabes Polri sudah mengirimkan pesan untuk langsung melakukan tindakan terhadap anggota yang mencemarkan nama baik keluarga besar Polri. Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal mengatakan apabila anggota tersebut sudah melalui proses pemeriksaan dan proses hukum, Polri, tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi berat berupa pemecatan secara tidak hormat dan kurungan penjara.
“Kita lihat mekanismenya dulu apabila bersalah si anggots tersebut, langsung saja pemecatan secara tidak hormat,” katanya melalui pesan ke Polda Kalsel.
Pelaku berserta rekannya terjerat pasal 365 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana tahanan paling lama 9 tahun serta pencopotan keanggotaan dari Polri secara tidak hormat untuk Brigadir Jumadi. (ammar)
(Baca : DIBEKUK, OKNUM POLISI YANG RAMPOK UANG BANK MANDIRI RP 10,3 MILIYAR)
Editor : Chell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU