kriminal banjarbaru
Bebas Usai Dapat Remisi, MH Kembali Berulah Aniaya Warga Cempaka Pakai Parang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru melalui Polsek Banjarbaru Timur berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap seorang warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.
Informasi dihimpun Kanalkalimantan.com, pelaku diketahui berinisial MH alias Kawal (32). Berawal saat korban yakni Solfia Helmi (69) Warga Cempaka, Jalan Kertak Baru RT 22, baru saja berpulang bekerja sebagai buruh bangunan, Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku yang kemudian secara membabi buta menyerangnya dari arah belakang dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan kiri, luka robek pada siku sebelah kanan, luka gores pada punggung sebelah kanan dan luka gores pada pinggang sebelah kanan.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian langsung melerai dan mengamankan pelaku. Mendapati laporan ini, petugas Polsek Banjarbaru Timur datang ke TKP dan langsung membawa korban ke Puskesmas Cempaka untuk mendapatkan perawatan terhadap lukanya.
“Pelaku berinisal MH langsung kita amankan bersama barang bukti sebilah sajam jenis parang, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek Banjarbaru Timur, Iptu Khamdari.
Setelah melalui pemeriksaan, kata Kapolsek, pelaku melakukan aksi penganiayaannya tersebut secara sadar. Terkait motif aksi tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku HM masih kita dalami proses penyidikannya. Tapi kita ketahuu bahwa pelaku merupakan narapidana yang baru keluar dari penjara dalam program asimilasi perkara narkoba,” jelas Iptu Khamdari. Penangkapan pelaku penganiayaan ini bagian dari mendukung program kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya, MH disangkakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Kanalkalimantan.com/rico)
Reporter: Rico
Editor: Cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Konsep Indies Heritage, Kolam Renang Idaman Banjarbaru Kembali Difungsikan
-
Advertorial2 hari yang lalu
Chicken Crush Dukung Haul Guru Sekumpul, Bagikan 11.000 Kotak Makanan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pengunjung Tak Tertib, Taman Van der Pijl Ditutup Sementara
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Anak di Bawah Umur Dipaksa Bersetubuh di Kuburan Cina Liang Anggang
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Jadi ‘PR’ Baru Pemko Banjarbaru, Aturan Masuk ke Taman Van Der Pijl
-
DPRD KOTABARU1 hari yang lalu
Gelar Paripurna Istimewa, DPRD Kotabaru Umumkan Penetapan Bupati dan Wabup Kotabaru 2025 – 2030