NASIONAL
VIRAL. Heboh BIN Punya Pasukan Khusus Rajawali, Pengamat: Itu Tak Boleh!
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Badan Intelijen Negara (BIN) memperagakan atraksi militer pasukan khusus ‘Rajawali’ yang dilengkapi senjata laras panjang di hadapan sejumlah pejabat negara dalam kegiatan Inaugurasi Peningkatan Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) di Plaza STIN, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/9) lalu.
Hal ini diketahui dari cuplikan video yang diunggah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesetyo di akun akun instagram pribadinya.
“Pasukan khusus Rajawali BIN memang beda. Selamat. Penampilan yang luar biasa. Jaga Indonesia, jaga NKRI,” kata Bambang dalam video yang dia unggah dua hari lalu.
Dalam video itu, pasukan terlihat memperagakan aksi militeristik di hadapan sejumlah Jenderal TNI yang hadir. Tidak diketahui apakah pasukan khusus Rajawali terdiri atas personel TNI, Polri, atau anggota BIN.
Atraksi Pasukan Rajawali ini ditampilkan di hadapan Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesetyo, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafi, dan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sakti Wahyu Trenggono.
Menyikapi hal tersebut, pengamat militer Institute For Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi dilansir CNNIndonesia.com menyatakan, BIN baru boleh memiliki pasukan khusus bersenjata lengkap jika ada undang-undang yang mengatur.
Sejauh ini belum ada UU yang mengatur secara tersurat BIN boleh mempunyai pasukan khusus.
“Ya jelas. Secara konstitusional negara hanya mengenal dua bentuk kekuatan bersenjata. Yang pertama namanya TNI. Yang kedua namanya Polri,” kata Fahmi.
Dalam UU No 17 tahun 2011 dan Perpres No 73 tahun 2017, dinyatakan bahwa BIN memiliki fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Tetapi tidak ada pasal atau ayat yang menyebutkan secara tersurat BIN boleh punya pasukan bersenjata.
Dia mengamini BIN memiliki fungsi pengamanan seperti diatur dalam UU No. 17 tahun 2017. Namun, bukan berarti BIN jadi boleh memiliki pasukan bersenjata. Tetap mesti ada pasal atau ayat dalam UU yang mengatur itu secara gamblang.
“Karena ini adalah kegiatan pengamanan yang berada dalam ruang lingkup fungsi intelijen. Bukan yang lain,” kata Fahmi.
Fahmi mempertanyakan Pasukan Khusus Rajawali yang dibentuk BIN itu. Sebab selama ini BIN merupakan badan intelijen yang bahkan anggotanya banyak berasal dari kalangan sipil.
“Nah ini pasukan yang dibentuk oleh BIN, di mana posisinya? Apakah BIN sedang didesain sebagai ‘angkatan kelima’,” kata dia.
Fahmi juga mengkritisi BIN yang dalam membangun keorganisasian dan meningkatkan kinerjanya. Alih-alih membangun organisasi intelijen kelas dunia, menurut Fahmi, BIN justru bergerak ke arah yang membingungkan. Ditambah muncul pasukan khusus BIN yang belum jelas dasar hukumnya pembentukannya.
Fahmi lalu menjelaskan bahwa di Indonesia, hanya ada dua lembaga yang boleh memiliki kekuatan bersenjata, yakni TNI dan Polri.
TNI, lanjutnya, adalah komponen utama negara untuk menegakkan kedaulatan, menjaga pertahanan serta menjalankan tugas dan fungsi operasi militer. TNI juga bisa menjalankan operasi militer selain perang.
Kemudian Polri, kata Fahmi, merupakan lembaga penegak hukum serta penegak keamanan dan ketertiban masyarakat. “Dua lembaga atau organisasi inilah yang memiliki mandat konstitusional sebagai kekuatan bersenjata dengan kewenangan ofensif,” katanya.
Hal sama disampaikan politisi Demokrat, Benny K. Harman. “Benarkah BIN punya Pasukan khusus bersenjata? Jika ini berita benar, yang wajib tersinggung adalah TNI dan Polri.
Apa dasar yuridis BIN punya pasukan intelijen bersenjata lengkap?” kata Benny mengutip akun Twitter pribadinya, @BennyHarmanID, Sabtu (12/9), dilansir CNNIndonesia.
Benny juga mempertanyakan tujuan BIN membentuk pasukan khusus. Anggota Komisi III DPR itu pun turut bertanya-tanya apakah BIN diperintah presiden untuk membentuk pasukan khusus atau tidak.
Diketahui, kini BIN telah dibawahi langsung oleh Presiden Joko Widodo. Hal itu diatur dalam Perpres No. 72 tahun 2020 yang terbit Juli lalu. “Mau lawan siapa? Apa ada perintah dari Presiden? Rakyat monitor!” kata Benny Benny.
Di sisi lain, Deputi VII BIN Wawan Purwanto yang dikonfirmasi untuk mengonfirmasi hal tersebut belum merespons.(Kanalkalimantan.com/CNNindonesia)
Editor: Cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Catatan Korupsi 2024 Kalsel: Uang Negara Terselamatkan Rp18 Milliar dari 31 Kasus
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Waspada! Puncak Hujan di Kalsel Diprediksi Desember-Januari
-
Dinas PUPRP Kab Banjar2 hari yang lalu
Kadis PUPRP Banjar Ikuti Ekspose Akhir Rencana Detail Tata Ruang
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
DPPKB HSU Gelar Diseminasi Evaluasi Audit Kasus Stunting
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru Sentuh Angka Rp188,8 Miliar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Tujuh PKBM di Banjarbaru Atasi Persoalan Anak Tidak Sekolah