HEADLINE
Abai Protokol Kesehatan di Pasar Martapura, PD Pasar Ancam Cabut Izin Usaha
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Tidak ingin Pasar Martapura menjadi klaster penyebaran virus corona, Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) siap beri sanksi pedagang yang tidak taat protokol kesehatan berupa penutupan tempat usaha.
Hal tersebut diungkapkan Direktur PD PBB Rusdiansyah, Selasa (29/9/2020) siang, dengan tegas pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa penutupan tempat usaha, apabila para pedagang masih ngotot tidak taat protokol kesehatan.
Terkait penerapan disiplin protokol kesehatan di Pasar Martapura, menurutnya, pedagang yang tak mau menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker saat berjualan terlebih dahulu akan diberi teguran.
Polres Banjar melaksanakan operasi yustisi, pendisiplinan protokol kesehatan di Pasar Batuah Martapura, Selasa (29/9/2020) pagi, setiap pengunjung pasar maupun pedagang yang tidak memakai masker ditindak dengan pemberian sanksi push-up.
Sebagaimana Perbup Nomor 30 Tahun 2020, papar Rusdiansyah lebih jauh, tentang pedoman pembatasan sosial tertentu masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar, pasal 35 ayat (2) huruf c.
Sanksi bisa berupa teguran langsung, peringatan, catatan kepolisian, penahanan kartu identitas, pembatasan, penghentian, pembubaran kegiatan, penutupan sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, atau, pencabutan izin usaha.
“Apabila masih tidak taat protokol kesehatan, kita beri berupa surat peringatan pertama dan kedua, sampai ketiga maka akan dapat sanksi tidak diperpanjang izin pemakaian tempat usaha,” tegas Rusdiansyah.
Tidak hanya pedagang saja yang akan diberi sanksi, pengunjung pun jika kedapatan tidak memakai masker akan diberi sanksi berupa pendisiplinan di tengah pasar.
“Semua pengunjung di kawasan pasar yang tidak mentaati protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker akan kita beri sanksi,” paparnya
Pihaknya pun, juga sudah mensosialisasikan kepada para pedagang dan pengujung pasar, tentang adanya perbup tersebut sehingga bisa dipatuhi oleh pedagang maupun pengunjung pasar.
“Sekarang kan sudah ada dasar hukumnya, peraturan bupati nomor 30 tahun 2020, jadi bagi yang melanggar tidak akan bisa mengelak lagi,” kata Rusdi
“Tak hanya di pasar Martapura, pasar lain misalnya Pasar Gambut, Pasar Astambul juga wajib menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU