Connect with us

HEADLINE

Ada 161.506 Warga HSU Masuk DPT Pilgub Kalsel

Diterbitkan

pada

Penyerahan berita acara hasil pleno rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kabupaten HSU. Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Sebanyak 161.506 warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) disahkan masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

Pengumuman resmi tersebut disampaikan KPU HSU saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Kabupaten HSU bersama tim pemenangan pasangan Cagub-Cawagub, Camat, serta PPK, Kamis (16/10/2020) kemarin.

Dari total 161.506 DPT yang ditetapkan tersebut, sebanyak 79.655 pemilih adalah laki-laki dan 81.851 pemilih berjenis kelamin perempuan.

Ketua KPU HSU Rina Meisaputri mengatakan, rapat pleno penetapan DPT berdasarkan ketentuan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih tetap pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT, misalnya masyarakat pendatang, Ketua KPU HSU, menyebut syarat sebagai pemilih itu harus memiliki KTP elektronik.

Jadi bagi masyarakat yang masih mempunyai KTP elektronik bisa nanti memilih pada tanggal 9 Desember tahun 2020 dengan menggunakan KTP elektronik datang ke TPS untuk mencoblos.

“Kami dari KPU sudah menindaklanjuti apa yang disarankan oleh Bawaslu terkait data pemilih yang tidak memenuhi syarat itu sudah kami coret semua,” kata Mei Saputri.

Mei Saputri menambahkan, tahapan Pilkada Kalsel sudah memasuki tahapan kampanye dari tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020 mendatang.

Tahapan kampanye tersebut yaitu pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye), penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas (deologis) dan juga debat publik yang mungkin nanti dilaksanakan oleh KPU Provinsi.

Sementara itu, Komisioner KPU Kalsel Sarmuji menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih sampai ditetapkan sebagai DPT.

“Selanjutnya pada tahapan berikutnya akan dilakukan rekap di tingkat provinsi, dan kami akan memastikan jumlah logistik surat suara yang akan dicetak,” ujarnya.

Terpisah, Komisioner KPU HSU Lukman Hakim kepada Kanalkalimantan.com, Jumat (16/10/2020) menyebut, terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 ini, penyebutan DPK itu menjadi daftar pemilih tambahan.

“Daftar pemilih tambahan itu merupakan Warga atau pemilih yang belum terdaftar di dalam daftar pemilih tetap, tapi masih memiliki syarat sebagai pemilih maka ketika hari pemungutan suara dapat memberikan hak pilihnya,” jelas Lukman.

Untuk jumlah daftar pemilih tambahan, Lukman mengakui, belum bisa menyebutkan secara pasti. Karena sampai saat ini berdasarkan hasil pencermatan PPK jumlah pemilih yang memenuhi syarat sampai tanggal 9 Desember sudah diakomodir dalam DPT.

“Misal ada penduduk yang pindah datang yang kemungkinan memiliki KTP elektronik domisili Kabupaten HSU, maka nantinya pada hari pemungutan suara dapat memberikan hak pilihnya di TPS terdekat sesuai dengan alamat KTP,” tegasnya. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->