HEADLINE
Ada Bapaslon Terpapar Covid-19, KPU Banjar Tunda Pemeriksaan Kesehatan
KANALKALIMANTAN. COM, MARTAPURA – Menyusul adanya bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar yang dinyatakan positif Covid-19 hasil tes kesehatan pada 4-11 September 2020 di RSUD Ulin Banjarmasin, KPU Banjar mengeluarkan surat pernyataan penundaan untuk pemeriksaan kesehatan bagi Bapaslon itu.
Komisioner KPU Kabupaten Banjar Divisi Teknis Penyelenggara M Zain kepada Kanalkalimantan.com, sesuai PKPU nomor 10 tahun 2020 pasal 50, KPU Banjar segera melakukan penundaan tahapan bagi bakal pasangan calon yang positif Covid-19.
“Menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif corona virus disease 2019 (Covid-19). Bunyi pasal 50C ayat (1) Pasal 50A ayat (1) dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tahapan pemeriksaan kesehatan selanjutnya terpaksa akan ditunda minimal 10 hari atau sampai dinyatakan negatif atau sembuh,” jelas M Zain.
M Zain memastikan bagi Bapaslon yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 tidak akan gugur dalam tahapan pencalonan
“Bakal calon kepala daerah yang dinyatakan positif tidak digugurkan dari pencalonannya,” tegas Zain.
“Kemudian jika dinyatakan sudah sembuh atau negatif Covid-19, maka tahapan pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (5/9/2020) pasangan Andin-Guru Oton sempat mendaftar di KPU Kabupaten Banjar dari hasil swab dalam berkas pencalonan dinyatakan negatif.
Pada Minggu (6/9/2020), tepatnya malam bakal pasangan calon jalur non parpol ini dinyatakan terpapar Covid-19 hasil tes kesehatan di RUD Ulin Banjarmasin.
Zain juga menambahkan, jika pasangan calon dinyatakan masih positif sampai pada tahapan penetapan tanggal 23 September 2020, maka KPU akan mengeluarkan SK penundaan juga dalam tahapan penetapan pencalonan kepala daerah.
Di sisi lain, hasil swab mandiri yang dilakukan Andin di RS Medistra, Jakarta menyebutkan hasil berbeda dari yang dilakukan di RSUD Ulin Banjarmasin. Berdasarkan Surat Resmi RSU Medistra beralamat Jalan Gatot Subroto Kav 59 Jakarta 121950 dengan order pada 08-09-2020 pukul 12.00-14.00, kemudian Report Date pada 08-09-2020, hasil swab terhadap Andin Sofyanoor dinyatakan negatif.
Terkait hasil berbeda antara dua hasil swab ini, Ketua KPU Kalsel Sarmuji sebelumnya mengatakan menyerahkan kepada Tim Kesehatan yang bertugas memeriksa kesehatan pasangan calon kepala daerah.
Sesuai jadwal tahapan Pilkada, Rabu (23/9/2020) pekan depan, KPU Banjar akan menetapkan pasangan calon kepala daerah yang sudah mendaftar.
Selanjutnya, akan ada masa kampanye selama 71 hari, akan berakhir pada Sabtu 5 Desember, Masa tenang 6-8 Desember 2020, kemudian puncak pencoblosan Pilkada pada Rabu 9 Desember 2020. (kanalkalimantan.com/putra)
Editor : bie
-
pilkada 20241 hari yang lalu
Dilaporkan ke Bawaslu Kalsel Soal Tindak Pidana Pemilu, Syaifullah Tamliha Dipanggil Klarifikasi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Demo Warga Respon Suara Tidak Sah ‘Menang’ Pilwali Banjarbaru, Tuntut Pilkada Ulang!
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Warga Pendemo Minta KPU Banjarbaru Tunda Penetapan Hasil Pilwali
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Forum Ambin Demokrasi: Pilwali Banjarbaru Layak Diulang
-
HEADLINE13 jam yang lalu
Sah! Lisa Halaby-Wartono Pemenang Pilwali Banjarbaru
-
Dishut Kalsel3 hari yang lalu
Dishut Kalsel Tanam Bibit Pohon Trembesi Disepanjang Jalan Awang Peramuan