Connect with us

HEADLINE

Ada Bapaslon Terpapar Covid-19, KPU Banjar Tunda Pemeriksaan Kesehatan

Diterbitkan

pada

Ketua Komisioner KPU Banjar Muhaimin (tengah) didampingi M Zain (kanan) Komisioner KPU Banjar Divisi Teknis Penyelenggara. foto: putra

KANALKALIMANTAN. COM, MARTAPURA – Menyusul adanya bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar yang dinyatakan positif Covid-19 hasil tes kesehatan  pada 4-11 September 2020 di RSUD Ulin Banjarmasin, KPU Banjar mengeluarkan surat pernyataan penundaan untuk pemeriksaan kesehatan bagi Bapaslon itu.

Komisioner KPU Kabupaten Banjar Divisi Teknis Penyelenggara M Zain kepada Kanalkalimantan.com, sesuai PKPU nomor 10 tahun 2020 pasal 50, KPU Banjar segera melakukan penundaan tahapan bagi bakal pasangan calon yang positif Covid-19.

“Menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif corona virus disease 2019 (Covid-19). Bunyi pasal 50C ayat (1) Pasal 50A ayat (1)  dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tahapan pemeriksaan kesehatan selanjutnya terpaksa akan ditunda minimal 10 hari atau sampai dinyatakan negatif atau sembuh,” jelas M Zain.

M Zain memastikan bagi Bapaslon yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 tidak akan gugur dalam tahapan pencalonan

“Bakal calon kepala daerah yang dinyatakan positif tidak digugurkan dari  pencalonannya,” tegas Zain.

“Kemudian jika dinyatakan sudah sembuh atau negatif Covid-19, maka tahapan pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (5/9/2020) pasangan Andin-Guru Oton sempat mendaftar di KPU Kabupaten Banjar dari hasil swab dalam berkas pencalonan dinyatakan negatif.

Pada Minggu (6/9/2020), tepatnya malam bakal pasangan calon jalur non parpol ini dinyatakan terpapar Covid-19 hasil tes kesehatan di RUD Ulin Banjarmasin.

Zain juga menambahkan, jika pasangan calon dinyatakan masih positif sampai pada tahapan penetapan tanggal 23 September 2020, maka KPU  akan mengeluarkan SK penundaan juga dalam tahapan penetapan pencalonan kepala daerah.

Di sisi lain, hasil swab mandiri yang dilakukan Andin di RS Medistra, Jakarta menyebutkan hasil berbeda dari yang dilakukan di RSUD Ulin Banjarmasin. Berdasarkan Surat Resmi RSU Medistra beralamat Jalan Gatot Subroto Kav 59 Jakarta 121950 dengan order pada 08-09-2020 pukul 12.00-14.00, kemudian Report Date pada 08-09-2020, hasil swab terhadap Andin Sofyanoor dinyatakan negatif.

Terkait hasil berbeda antara dua hasil swab ini, Ketua KPU Kalsel Sarmuji sebelumnya mengatakan menyerahkan kepada Tim Kesehatan yang bertugas memeriksa kesehatan pasangan calon kepala daerah.

Sesuai jadwal tahapan Pilkada, Rabu (23/9/2020) pekan depan, KPU Banjar akan menetapkan pasangan calon kepala daerah yang sudah mendaftar.

Selanjutnya, akan ada masa kampanye selama 71 hari, akan berakhir pada Sabtu 5 Desember, Masa tenang 6-8 Desember 2020, kemudian puncak pencoblosan Pilkada pada Rabu 9 Desember 2020. (kanalkalimantan.com/putra)

Reporter : putra
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->