NASIONAL
Ada Motif Pidana di Kebakaran Kejagung, Sebanyak 131 Saksi Diperiksa Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri mulai membidik tersangka dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu.
Penyidik telah memeriksa 131 saksi terkait kasus itu.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kepolisian bakal mengusut setiap pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapapun yang terlibat,” kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
“Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potential suspect (berpotensi menjadi pelaku) kami akan memburu tersangka,” ujarnya.
Kesimpulan itu didasarkan hasil penyelidikan tim kepolisian berdasarkan temuan di tempat lokasi kejadian dan pemeriksaan terhadap 131 orang saksi.
“Sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” katanya.
“Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” lanjutnya.
Dalam hal ini, Listyo mengungkapkan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari unsur petugas kebersihan, office boy gedung, hingga pegawai kejaksaan.
Mantan ajudan Jokowi ini mengatakan bahwa penyidik juga sempat melakukan pra-rekonstruksi terhadap perkara itu pada 28 Agustus lalu. Listyo menuturkan bahwa dalam kegiatan itu penyidik menghadirkan saksi yang berada di lokasi api berasal, yakni lantai 6 Gedung Kejagung.
Saksi-saksi itu diduga sedang berada di lantai 6 lantaran sedang melakukan renovasi terhadap gedung.
“Kami dapati, fakta ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun karena tidak didukung sarana dan prasarana sehingga api semakin membesar hingga minta bantuan ke pemadam kebakaran,” ujar Listyo.
Dia mengatakan bahwa api merembet dengan cepat lantaran terdapat banyak akseleran atau zat yang bisa mempercepat proses pembakaran di gedung. Misalnya, cairan pembersih yang mengandung senyawa hidro karbon, serta penyekat ruangan berbahan gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Dalam perkara ini, penyidik akan menerapkan pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan memicu kebakaran.
“Hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup kalau ada korban,” pungkas Jenderal berbintang tiga itu.
Polisi menyatakan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung merupakan ranah pidana. Dari sejumlah barang bukti kebakaran gedung Kejagung, penyidik menaikkan status perkara menjadi penyidikan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa DVR CCTV, abu barang sisa kebakaran atau yang dikenal dengan hidrokarbon, potongan kayu sisa kebakaran. Barang bukti lainnya yaitu botol plastik berupa cairan, jiriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik, dan minyak pembersih atau dust cleaner (minyak lobi dengan merek TOP). (cnnindonesia)
-
HEADLINE16 jam yang lalu
Geger Temuan Dua Mayat di Banjarbaru, Jasad RFS Didapati Masuk Tong Air Kaki di Atas
-
Bisnis2 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran