Connect with us

NASIONAL

Ada Motif Pidana di Kebakaran Kejagung, Sebanyak 131 Saksi Diperiksa Polisi

Diterbitkan

pada

Polri membidik adanya unsur pidana di balik kebakaran gedung Kejagung Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri mulai membidik tersangka dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu.

Penyidik telah memeriksa 131 saksi terkait kasus itu.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kepolisian bakal mengusut setiap pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapapun yang terlibat,” kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

“Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potential suspect (berpotensi menjadi pelaku) kami akan memburu tersangka,” ujarnya.

Kesimpulan itu didasarkan hasil penyelidikan tim kepolisian berdasarkan temuan di tempat lokasi kejadian dan pemeriksaan terhadap 131 orang saksi.

“Sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” katanya.

“Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” lanjutnya.

Dalam hal ini, Listyo mengungkapkan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari unsur petugas kebersihan, office boy gedung, hingga pegawai kejaksaan.

Mantan ajudan Jokowi ini mengatakan bahwa penyidik juga sempat melakukan pra-rekonstruksi terhadap perkara itu pada 28 Agustus lalu. Listyo menuturkan bahwa dalam kegiatan itu penyidik menghadirkan saksi yang berada di lokasi api berasal, yakni lantai 6 Gedung Kejagung.

Saksi-saksi itu diduga sedang berada di lantai 6 lantaran sedang melakukan renovasi terhadap gedung.

“Kami dapati, fakta ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun karena tidak didukung sarana dan prasarana sehingga api semakin membesar hingga minta bantuan ke pemadam kebakaran,” ujar Listyo.

Dia mengatakan bahwa api merembet dengan cepat lantaran terdapat banyak akseleran atau zat yang bisa mempercepat proses pembakaran di gedung. Misalnya, cairan pembersih yang mengandung senyawa hidro karbon, serta penyekat ruangan berbahan gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Dalam perkara ini, penyidik akan menerapkan pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan memicu kebakaran.

“Hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup kalau ada korban,” pungkas Jenderal berbintang tiga itu.

Polisi menyatakan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung merupakan ranah pidana. Dari sejumlah barang bukti kebakaran gedung Kejagung, penyidik menaikkan status perkara menjadi penyidikan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa DVR CCTV, abu barang sisa kebakaran atau yang dikenal dengan hidrokarbon, potongan kayu sisa kebakaran. Barang bukti lainnya yaitu botol plastik berupa cairan, jiriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik, dan minyak pembersih atau dust cleaner (minyak lobi dengan merek TOP). (cnnindonesia)

Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->