Connect with us

HEADLINE

Ada Pelanggaran?, Punya KTP Tanpa Formulir A5 Warga Terlanjur Nyoblos

Diterbitkan

pada

Pencoblosan yang dilakukan warga Kabupaten Banjar di salah satu TPS pada Rabu 17 April 2019 kemarin. foto : rendy

MARTAPURA, Sebagian warga yang berbeda domisili, hanya bermodal e-KTP tanpa formulir A5 diperbolehkan menyalurkan hak suara di TPS 10 desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, pada Rabu (17/4/2019) kemarin.

“Iya barusan tadi saya dan istri menyalurkan hak huara saya di TPS 10, bermodal e-KTP tanpa formulir A5 bisa nyoblos. Di KTP saya warga Kandangan, Hulu Sungai Selatan, namun sudah lama tinggal di Cindai Alus,” ujar Saudi.

Saudi mengaku, sebelumnya tidak mengetahui prosedur yang mengharuskan dirinya yang berbeda domisili dengan KTP untuk memperoleh formulir A5 terlebih dahulu sebelum mencoblos. Dirinya hanya mengetahui warga beda domisili diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00 Wita hanya bermodal e-KTP.

Menanggapi hal tersebut anggota TPS 10 Erfan, mengaku memperbolehkan dua warga Hulu Sungai Selatan yang datang di tengah hari tersebut untuk mencoblos di TPS 10 Desa Cindai Alus. Alasannya karena sudah terlanjur mencoblos, pihaknya mengakui keteledoran dan lalai mencek pemberkasan pemilih tersebut sebelumnya.

“Dua warga ini memang bukan KTP asli di tempat kita, namun sudah lama tinggal di sini, sebenarnya memang tidak boleh, namun karena kami tidak sempat mencek dan sudah terlanjur mencoblos, ya mau mana lagi,” jelasnya.

Bolehkah mencoblos di kota lain yang berbeda dengan alamat e-KTP?

Pertanyaan ini muncul dari pemilih yang belum mengurus administrasi pindah memilih untuk mendapatkan formulir A5. Formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat dimana warga terdaftar sebagai pemilih.

Pemilih harus membawa e-KTP sebagai salah satu syarat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada e-KTP.

Pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.

Kesimpulannya, dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS. Pemilih tidak bisa hanya menggunakan e-KTP tanpa mengurus A5 yang sudah ditutup pada 10 April 2019 yang lalu. Dengan demikian, pemilih yang belum mengurusnya pada batas waktu itu tidak bisa lagi mendapatkan formulir A5. (rendy)

Reporter : rendy
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->