Connect with us

Kanal

Ada UU ITE, Pelajar-Mahasiswa Harus Cerdas dan Bijak dengan Informasi

Diterbitkan

pada

Pelajar dan mahasiswa diberikan pemahaman Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Foto : dew

AMUNTAI, Pelajar dan mahasiswa diberikan pemahaman Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta perubahan menjadi UU nomor 19 tahun 2016 oleh Bagian Hukum Setda HSU, Rabu (18/12).

Narasumber acara menghadirkan Kasatreskrim Polres HSU Iptu Kamarudin bersama staf ahli Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) HSU.

Kasatreskrim Polres HSU IPTU Kamarudin menekankan tentang pentingnya pengetahuan terkait aspek hukum kejahatan dan pelanggaran terhadap UU ITE, agar dikemudian hari para pelajar mahasiswa tidak sampai terjerat hukum.

“Sehingga perlu cara bijak dalam menggunakan media internet dan elektronik,” ingatnya.

Pelajar dan mahasiswa harus punya cara cerdas menyikapai internet dan bijak bermedia sosial.

“Kita harus bisa lebih bijaksana dan hati-hati memenfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta pada saat melakukan transaksi elektronik, agar terhindar dari permasalaham hukum,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa pemenfaatan teknologi informasi elektronik harus dilaksanakan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomiam nasional, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka kesempatan untuk memajukan pemikiran teknologi informasi seoptimal mungkin dan memberikasam rasa aman kepada pengguna teknologi informasi. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->