Connect with us

DISHUT PROV KALSEL

Adanya Perda Revolusi Hijau, 72 Ribu ASN di Kalsel Wajib Tanam Pohon

Diterbitkan

pada

ASN di Kalsel wajib menanam pohon Foto: Net

BANJARMASIN, Ada kewajiban khusus bagi sekitar 72 ribu ASN di Kalsel dengan adanya Perda Nomor 07 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau maka seluruh pegawai negeri diwajibkan menanam pohon. Bahkan ada sanksi khusus bagi ASN yang tidak melaksanakannya.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kadishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq beberapa waktu lalu. Sanksi tersebut bisa berupa tidak mendapatkan promosi, hingga tak akan mendapatkan SK Pengangkatan Jabatan. “Untuk itu mereka harus menanam pohon 25 batang agar bisa mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kehutanan untuk diserahkan ke BKD agar dikeluarkan SK nya,” terang Hanif.

Pemberian rekomendasi pun ujarnya harus dibuktikan dengan foto oleh ASN yang menanam. Terlebih kini sebutnya juga sudah ada Perda Revolusi hijau yang mengatur tentang ASN wajib menanam pohon.

Saat ini sebutnya Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan juga sudah menyiapkan 22 juta bibit untuk penanaman pohon di Kalsel. Jumlah tersebut diperkirakan cukup untuk mengcover penanaman pohon di Kalsel.

Sejauh ini, kata Hanif belum ada pegawai negeri yang tidak melakukan penanaman pohon. Namun nantinya ASN daerah kabupaten kota juga bakal diterapkan hal serupa. “Mereka yang bisa menanam pohon dengan jumlah terbanyak kan bakal kita beri penghargaan,” ujarnya.

Total PNS se Kalsel ada 72.151 orang. Jumlah ASN tersebut terbagi dari 11. 922 orang ASN di lingkungan Pemprov Kalsel dan 60.229 orang di lingkungan Pemkab dan Pemko di 13 kabupaten kota di Kalsel. (cel)

Reporter:Cel
Editor :Cell


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->