Connect with us

NASIONAL

Adian Napitupulu Ungkap Skenario Kotak Kosong di 150 Pilkada, Diselamatkan Putusan MK

Diterbitkan

pada

Wasekjen PDI Perjuangan Adian Napitupulu. Foto: Suara.com/Bagaskara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu mengungkap adanya rencana memunculkan kotak kosong pada 150 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat kabupaten/kota. Hal ini dilakukan demi memuluskan upaya salah satu calon memenangkan kontestasi politik itu.

Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik, skenario ini disebutnya akan sulit diwujudkan. Kandidat Pilkada yang tadinya terhalang maju karena tak dapat tiket kini berpotensi punya kesempatan.

“Ini dibuktikan dengan hasil MK tadi, potensi kotak kosong semula dalam perkiraan kita itu ada sekitar 140-150 kabupaten/kota. Tapi dengan perubahan keputusan MK ini, maka besaran kotak kosong itu sangat berkurang drastis, lah,” ujar Adian Napitupulu di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) siang, seperti diberitakan Suara.com -jaringan Kanalkalimantan.com-.

Selain memberi kesempatan pada para kandidat, Adian meyakini dengan putusan MK ini maka suara pemilih dalam Pileg 2024 lalu akan terakomodir, karena mereka bisa mengusung calon kepala daerah.

Baca juga: Muhidin-Hasnur Pegang B1-KWK dari PKS, Penuhi Syarat Kursi Pilgub Kalsel

“Artinya bahwa akan banyak suara rakyat yang terselamatkan ya, karena hitungannya tidak berdasarkan komposisi kursi saja, tapi komposisi perolehan suara,” kata dia.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon alias paslon di Pilkada.

MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

Baca juga: Munas XI Aklamasi Tetapkan Bahlil Lahadalia Ketum Partai Golkar

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Baca juga: Pembentangan Kain Sasirangan Sepanjang 5,7 Km Catatkan Rekor Muri

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. (Kanalkalimantan/Suara.com/kk)

Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • Situs toto macau
  • -->